Kampanye Akbar Dibagi Tiga Zonasi

15 Partai Tuntas Perbaikan Dana Awal Kampanye

kampanye
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz (tengah) didampingi komisioner Yulianto Sudrajat (kiri) dan Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima memimpin rapat koordinasi di Gedung KPU, Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (14/1/2024). Rapat koordinasi yang dihadiri parpol-parpol perserta pemilu dan tim pasangan calon tersebut digelar dalam pelaksanaan kampanye metode rapat umum yang akan digelar pada 21 Januari-10 Februari 2024. FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS

JAKARTA, radarsampit.com – Teknis pelaksanaan kampanye metode rapat umum atau akrab disebut kampanye akbar tengah digodok. Dari hasil rapat awal antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama tim pasangan calon dan partai politik, kampanye akbar akan dibagi tiga zonasi.

Kampanye akbar sendiri akan mulai digelar 21 hari sebelum berakhirnya masa kampanye. Sehingga jatuh pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, pembagian tiga zonasi sesuai dengan aspirasi peserta pemilu. Sehingga nantinya, dari 38 provinsi yang ada, akan dibagi menjadi tiga zona secara proporsional, yakni Zona A, Zona B dan Zona C.

“Nanti akan ditentukan Zona A (dimulai untuk) paslon yang mana, zona b paslon yang mana, zona c paslon yang mana,” ujarnya di Kantor KPU RI Jakarta kemarin.

Dengan demikian, setiap paslon akan melaksanakan kampanye akbar di lokasi berbeda setiap harinya. Dia mencontohkan, jika di tanggal 21 Januari paslon nomor urut 1 di zona A, maka paslon nomor 2 bisa di zona B, dan paslon momor 3 di Zona C. “Besoknya akan berganti, jadi semua akan dapet sama,” tuturnya.

Baca Juga :  Seperti Ini Serba-serbi Pemilihan Umum di Kalteng

Terkait pembagian provinsi mana masuk zonasi apa, Mellaz menyebut masih belum diputuskan. Termasuk juga soal paslon berapa memulai dari zona mana. Saat ini, tim paslon dan partai masih membahas teknisnya.

Pembagian zonasi sendiri, nantinya akan digilir setiap harinya. Itu berbeda dengan Pemilu 2019 lalu yang dibagi setiap dua hari sekali. Terkait efektifitas pergantian per hari, Mellaz enggan menilai. Dia beralasan itu kesepakatan paslon dan partai.

“Kalau kemudian tim paslon justru menyatakan skemanya per satu hari, kemudian partai pengusung paslon menyatakan demikian, ya bebannya kan di mereka, mereka yang bisa ngukur,” tuturnya.

Soal rambu-rambu dalam kampanye akbar, Mellaz mengatakan ketentuannya sama kampanye lainnya. Khususnya terkait larangan dalam konten kampanye.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, seluruh ketua umum partai politik pendukung pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah menyiapkan berbagai opsi menghadapi kampanye terbuka zonasi untuk Pilpres 2024.



Pos terkait