Karpet Merah Predator Seksual Kampus di Kalteng

Antiklimaks Dugaan Skandal Seksual Oknum Dosen Universitas Terbesar di Bumi Tambun Bungai

dugaan asusila
DIHENTIKAN: Kasubdit Renakta Ditkrimum Polda Kalteng Kompol Yudha Patie menjelaskan penghentian kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen UPR. (DODI/RADAR SAMPIT)

”Korban ketika itu dalam keadaan sehat. Saat ditanya apakah ada tekanan dari pihak lain, korban tidak membeberkannya. Apabila memang benar ada intervensi, tentunya akan segera ditindak lanjuti anggota. Kasus ini tidak ada keterangan dari korban dan tidak ada saksi yang melihat,” ujarnya.

Yudha menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan sampai koordinasi ke Jakarta, meminta keterangan ahli,  dan memeriksa orang tua korban. Di sisi lain, korban juga berhak mencabut laporannya, mengingat dalam perkara asusila itu, korban berusia dewasa (22 tahun), meskipun ada pengakuan antara korban dan terlapor telah berhubungan badan.

Bacaan Lainnya

”Faktor paling utama dihentikannya kasus ini korban tidak kooperatif. Saat pemeriksaan pertama, korban dipanggil dan datang memberikan keterangan sebagaimana mestinya. Seiring berjalannya waktu, ketika pemeriksaan ulang, ternyata korban mencabut semua keterangan,” katanya.

Baca Juga :  Sejumlah Caleg Gerilya Temui Pemilih di Malaysia

Yudha menambahkan, pihaknya masih menerima jika ada fakta baru dalam kasus tersebut dan korban kembali melapor. Dengan demikian, proses hukum bisa dilanjutkan. ”Kalau ada bukti baru, proses akan berlanjut,” tegasnya.

Dalam perkara itu, oknum dosen tersebut sedianya akan dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 14 ayat 2  huruf A atau Pasal 15 ayat 1 huruf B UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 351 KUHP.

Juru bicara UPR, Despri, sebelumnya mengatakan, pihaknya telah membentuk tim satuan tugas (Satgas) Ad Hoc untuk memproses sanksi secara administrasi terhadap oknum dosen tersebut.

”Kami melalui satgas telah mengambil langkah secara administratif yang kini masih berjalan. Setelah kasus mencuat, dilakukan penghentian tridarma atau haknya sebagai pengajar di-stop. Bukan dinonaktifkan, karena penghentian merupakan kewenangan pusat,” katanya, 31 Januari lalu.

Despri menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada kementerian dan tinggal menunggu balasan untuk ditindaklanjuti. Langkah tersebut berdasarkan peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang diterbitkan kementerian.



Pos terkait