Karpet Merah Predator Seksual Kampus di Kalteng

Antiklimaks Dugaan Skandal Seksual Oknum Dosen Universitas Terbesar di Bumi Tambun Bungai

dugaan asusila
DIHENTIKAN: Kasubdit Renakta Ditkrimum Polda Kalteng Kompol Yudha Patie menjelaskan penghentian kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen UPR. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Terhentinya penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen Universitas Palangka Raya terhadap mahasiswi jadi preseden buruk dunia pendidikan dan perlindungan perempuan. Predator seksual di lingkungan kampus seolah mendapat karpet merah. Tetap melenggang meski perbuatannya diduga kuat melanggar hukum dan batas kemanusiaan.

Penghentian penyidikan perkara itu disampaikan Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan Maret lalu, lantaran korban mencabut semua keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Korban juga dinilai tidak kooperatif. Padahal, polisi telah memeriksa sejumlah saksi.

Bacaan Lainnya

Pengusutan aparat tersebut sejatinya tinggal selangkah lagi. Oknum dosen itu bakal berujung menjadi tersangka. Artinya, dugaan perilaku menyimpang dan memalukan sang dosen sudah mendekati kebenaran berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Tinggal menanti pembuktian dalam sidang di pengadilan.

Kasubdit Renakta Ditkrimum Polda Kalteng Kompol Yudha Patie menegaskan, penghentian penyidikan tersebut bukan disengaja pihaknya. ”Kami sudah melakukan langkah prosedur dalam penanganan kasus. Namun, Korban tidak kooperatif dan mencabut semua keterangan di BAP,” ujarnya, Selasa (16/5).

Menurut Yudha, dalam perkara itu, awalnya korban memberikan keterangan dan laporan terkait dugaan tindak pidana. Penyidik kemudian memeriksa saksi, mulai dari orang tua dan lainnya, termasuk saksi ahli. Akan tetapi, saat petugas akan memeriksa korban, yang bersangkutan justru mencabut semua keterangan awal dan laporannya.

”Makanya kami juga tanda tanya, kenapa korban mencabut? Namun, korban tetap bersikukuh mencabut laporan dan BAP serta tidak melanjutkan kasus itu. Juga tidak mau diperiksa. Atas dasar itulah kami melakukan gelar perkara ulang sampai dihentikan penyidikan. Keterangan korban tidak ada,” tegasnya.

Yudha melanjutkan, alasan pencabutan tak jelas. Ketika ditanya alasannya, korban menjawab tidak apa-apa dan hanya ingin mencabut laporannya agar kasus tersebut tidak dilanjutkan. Hal tersebut menjadi dasar pihaknya terpaksa menghentikan penyidikan perkara tersebut.

”Korban ketika itu dalam keadaan sehat. Saat ditanya apakah ada tekanan dari pihak lain, korban tidak membeberkannya. Apabila memang benar ada intervensi, tentunya akan segera ditindak lanjuti anggota. Kasus ini tidak ada keterangan dari korban dan tidak ada saksi yang melihat,” ujarnya.

Yudha menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan sampai koordinasi ke Jakarta, meminta keterangan ahli,  dan memeriksa orang tua korban. Di sisi lain, korban juga berhak mencabut laporannya, mengingat dalam perkara asusila itu, korban berusia dewasa (22 tahun), meskipun ada pengakuan antara korban dan terlapor telah berhubungan badan.

”Faktor paling utama dihentikannya kasus ini korban tidak kooperatif. Saat pemeriksaan pertama, korban dipanggil dan datang memberikan keterangan sebagaimana mestinya. Seiring berjalannya waktu, ketika pemeriksaan ulang, ternyata korban mencabut semua keterangan,” katanya.

Yudha menambahkan, pihaknya masih menerima jika ada fakta baru dalam kasus tersebut dan korban kembali melapor. Dengan demikian, proses hukum bisa dilanjutkan. ”Kalau ada bukti baru, proses akan berlanjut,” tegasnya.

Dalam perkara itu, oknum dosen tersebut sedianya akan dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 14 ayat 2  huruf A atau Pasal 15 ayat 1 huruf B UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 351 KUHP.

Pos terkait