Karpet Merah Predator Seksual Kampus di Kalteng

Antiklimaks Dugaan Skandal Seksual Oknum Dosen Universitas Terbesar di Bumi Tambun Bungai

dugaan asusila
DIHENTIKAN: Kasubdit Renakta Ditkrimum Polda Kalteng Kompol Yudha Patie menjelaskan penghentian kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen UPR. (DODI/RADAR SAMPIT)

”Negara adalah institusi yang paling bertanggung jawab melindungi korban kekerasan seksual, termasuk mahasiswa di kampus. Sampai sekarang tak ada perlindungan hukum memadai bagi korban. Hukum pidana tak cukup, karena menempatkan kekerasan seksual hanya sebagai tindak kejahatan kesusilaan,” katanya. (daq/ign)



Baca Juga :  Perlu Dukungan Penuh Warga Sukseskan UCI MTB Eliminator World Cup 2022

Pos terkait