”Negara adalah institusi yang paling bertanggung jawab melindungi korban kekerasan seksual, termasuk mahasiswa di kampus. Sampai sekarang tak ada perlindungan hukum memadai bagi korban. Hukum pidana tak cukup, karena menempatkan kekerasan seksual hanya sebagai tindak kejahatan kesusilaan,” katanya. (daq/ign)
Karpet Merah Predator Seksual Kampus di Kalteng
Antiklimaks Dugaan Skandal Seksual Oknum Dosen Universitas Terbesar di Bumi Tambun Bungai
