Kasus Bibit Jambu Kristal Seret Kepala Bidang

Tersangka Yusianto (49) saat digiring oleh pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya,
Tersangka Yusianto (49) saat digiring oleh pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Jumat (3/2). (istimewa)

Diungkapkannya lagi, dari hasil audit BPK RI, kerugian keuangan negara pada proyek Budidaya Jambu Kristal senilai Rp558.252.080. Kerugian keuangan negara pun, kata Totok tak ada pengembalian hingga saat ini.

“Perusahaan yang ditunjuk yakni CV Athar Mitra Tani 67. Jumlah saksi yang diperiksa lebih dari 10. Tentunya akan dihadirkan dipersidangan,” tandas Totok.(ewa/gus).



Baca Juga :  Tumpuk Batu Bara di Kawasan Hutan, Direktur PT MT Ditetapkan Tersangka 

Pos terkait