Ladang Cuan Perampas Lahan, Mafia Tanah Bermodal Verklaring Palsu Disinyalir Masih Marak

men gumpul
DIDUGA PALSU: Ketua Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Men Gumpul memperlihatkan dokumen verklaring diduga palsu di kantornya, Jumat (3/2). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Besarnya keuntungan yang diperoleh dari bisnis lahan di Kota Palangka Raya jadi ladang cuan bagi para mafia tanah. Para perampas lahan itu disinyalir masih marak dengan modal dokumen palsu, seperti yang dilakukan Madie Goening Sius (69), terduga mafia tanah yang ditangkap Polda Kalteng.

Hal tersebut disampaikan Ketua Kalteng Watch Antimafia Tanah Men Gumpul, Jumat (3/2). Menurutnya, Madie hanya salah satu dari beberapa orang yang diduga mafia tanah di Palangka Raya. Ada sejumlah oknum mengklaim tanah menggunakan surat verklaring yang diduga palsu.

Bacaan Lainnya

Men Gumpul mendukung penuh langkah Polda Kalteng yang telah meringkus Madie Goening Sius. Dia diduga menjalankan bisnis lahan selama 20 tahun dengan keuntungan mencapai Rp2 miliar, melalui lahan yang dijual pada orang lain dengan modal berupa surat verklaring yang diduga palsu. Verklaring merupakan legalitas kepemilikan lahan puluhan tahun silam yang saat itu hanya mengenal dokumen tersebut.

”Kami apresiasi penangkapan tersangka, sebab perkara itu sudah bertahun-tahun. Tersangka itu salah satu dari beberapa oknum lain yang juga mengklaim menggunakan verklaring lahan orang lain,” ujar Men Gumpul.

Khusus di kawasan Jalan Badak dan Hiu Putih, Men Gumpul mengaku memiliki beberapa dokumen dan bukti adanya klaim menggunakan verklaring yang diduga palsu.

”Di kawasan itu ada sepuluh orang yang mengklaim. Mereka menggunakan verklaring yang diduga rekayasa. Nah, dari sepuluh itu, baru Madie yang diproses. Makanya kami desak Polda terus mengusut yang lain. Semua itu berada di Jalan Hiu Putih,” ujarnya.

Men Gumpul menambahkan, penangkapan terhadap mafia tanah lainnya sangat penting agar tidak ada lagi persoalan tanah di Palangka Raya. ”Kami ingin tidak ada lagi muncul mafia tanah yang baru,” katanya.

Menurutnya, para mafia lahan itu telah memperjual-belikan lahan dengan keuntungan yang kemungkinan mencapai puluhan miliar rupiah. Hal tersebut menimbulkan kerugian masyarakat maupun pemerintah daerah, hingga akhirnya terjadi polemik dan konflik.

”Mereka itu dulunya bersengketa dengan verklaring dan saling gugat. Namun, kelihatannya sekarang sudah bagi kavling dari antarmereka saling berpolemik. Verklaring yang ada itu semua berbenturan dengan SHM (sertifikat hak milik, Red) yang sudah secara sah dikeluarkan pemerintah,” tegasnya.

Man Gumpul berpendapat, modus verklaring sering muncul dalam persoalan tanah lantaran mudah mengklaim lahan orang lain, lalu mengatas namakan adat. Hal itu untuk membuat pihak lain segan menghadapinya.

”Di Palangka Raya ini sebenarnya tidak ada tanah atau lahan adat di tengah kota yang dulunya di tengah hutan. Verklaring ini mulai muncul setelah kerusuhan 2001 lalu. Sebelumnya tidak ada pengakuan. Bahkan, ada juga verklaring muncul agar masyarakat bisa menerima ganti rugi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, verklaring berasal dari bahasa Belanda dan tidak menjadi alas hak setelah Undang-Undang Agraria berlaku. Surat verklaring biasanya diterbitkan di kawasan pinggiran sungai, anak sungai, atau danau.

”Itu pun tidak sampai ratusan hektare. Veklaring  yang dikeluarkan Pemerintah Belanda dahulu di daerah Pulpis dan Kapuas,” katanya.

Terpisah, Ode Sawal, korban terduga mafia tanah Madie Goening Sius berterima kasih pada kepolisian telah membongkar praktik mafia pertanahan di kawasan Jalan Hiu Putih. Dirinya bersama ratusan pemilik resmi tanah di kawasan tersebut bisa kembali memiliki lahan yang sudah memiliki SHM yang diperoleh dengan cara dicicil saat dirinya dan korban lain menjadi pegawai.

Pos terkait