Kasus Telah Inkrah, Barang Bukti 26 Perkara Dimusnahkan

Kejaksaan Negeri Sukamara lakukan pemusnahan barang bukti
PEMUSNAHAN: Kejaksaan Negeri Sukamara melakukan pemusnahan barbuk sejumlah perkara selama tahun 2021. (FAUZIANUR/RADAR PANGKALAN BUN)

SUKAMARA – Kejaksaan Negeri Sukamara lakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) 26 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Barbuk yang dimusnahkan itu berasal dari periode Januari hingga Desember 2021. Pemusnahan dilakukan dengan dibakar dan dihancurkan.

“Pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor terhadap penanganan perkara dan pelaksanaan putusan pengadilan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Suhartono saat pemusnahan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sukamara, Senin (13/12).

Dijelaskan berbagai barbuk dimusnahkan baik dari perkara kehutanan, narkotika, pencurian, penganiayaan, perjudian, pembunuhan, perlindungan anak, hingga ITE. Pemusnahan itu juga melibatkan pemerintah daerah maupun pihak kepolisian, serta berbagai pihak terkait lainnya.

“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan supaya tidak hilang dari tempat penyimpanan ataupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Dengan pemusnahan ini diharapkan tingkat kejahatan juga akan berkurang,” terang Suhartono.

Barbuk dari perkara narkotika seperti sabu-sabu maupun obat terlarang dilakukan pemusnahan dengan diaduk dengan air. Sedangkan besi dan kayu dipotong menggunakan mesin. Sementara barang jenis plastik, kain dan barang yang mudah terbakar dilakukan pembakaran di tempat.

Baca Juga :  Dukung Langkah Pemerintah Tangani Covid-19 dan Karhutla

Hadir Wakil Bupati Sukamara Ahmadi, yang sekaligus sebagai Ketua BNK Sukamara. Dirinya menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukamara yang telah melakukan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sukamara.(fzr/sla)



Pos terkait