PALANGKA RAYA – Polda Kalteng memastikan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng dengan terlapor mantan calon gubernur Kalteng Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni, ditangani secara profesional dan sesuai aturan. Aparat masih dalam penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi.
”Kepolisian masih menyusun rencana penyelidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana penipuan tersebut. Kami masih tahap pengumpulan alat bukti dan saksi terkait,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Rabu (3/11).
Dia menjelaskan, perlu proses pemeriksaan hingga penyelidikan, serta pemenuhan barang bukti dalam kasus yang ditangani. Kepolisian tidak akan gegabah meningkatkan status laporan ke tahap selanjutnya. Apabila bukti, saksi, dan hal lainnya lengkap, bisa saja diproses ke tahap selanjutnya.
”Dalam hal ini, kami tidak bisa meningkatkan kasus tersebut dengan gegabah, karena itu harus teliti dalam pembuktian. Jika ada unsur dan hal itu sesuai aturan hukum, akan diproses sesuai ketentuan,” katanya, seraya menambahkan, pekan depan pihaknya akan menyampaikan kejelasan kasusnya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Charles Theodore (pelapor), Baron Ruhat Binti, pelapor kasus tersebut, meminta kepolisian memberikan kejelasan terkait laporan yang disampaikan. Pasalnya, sudah empat bulan kasus tersebut dilaporkan, namun belum ada perkembangan. Dia juga meminta agar aparat menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Permintaan kejelasan proses hukum itu disampaikan melalui surat yang dikirim ke Kapolri, Kabareskrim Polri, Kapolda Kalteng, hingga Ditipdum Mabes Polri. Unsur tindak pidana penipuan dinilai bisa dibuktikan.
”Bagaimana pertimbangannya? Sudah empat bulan berjalan belum ada titik terang, meski berdasarkan informasi sudah banyak yang diperiksa dan dua terlapor sudah menjalani pemeriksaan. Kami meminta gelar perkara terbuka dipimpin Kapolda Kalteng,” ujarnya, Senin (1/10). (daq/ign)