Pemkab Kotim Matangkan Penyusunan Tata Ruang Perkotaan

tata ruang
DISKUSI: Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) kedua untuk membahas penjaringan isu kewilayahan dan pola ruang rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan perkotaan, Rabu (3/11). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) kedua untuk membahas penjaringan isu kewilayahan, hasil analisis, konsep struktur dan pola ruang rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan perkotaan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timmur (Kotim).

Kegiatan diikuti oleh perwakilan SOPD terkait, anggota DPRD Kotim, perwakilan Kementerian Agaria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Tim Penyusun Analisis dan Penyusunan RDTRR dari PT Andalan Rereka Consultindo.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Kotim Irawati yang membuka kegiatan FGD kedua tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR BPN melalui Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Tata Ruang atas bantuan teknis yang telah diberikan di tahun 2021 untuk penyusunan RDTR di kawasan perkotaan Sampit yang ditetapkan di Mentawa Baru Ketapang.

”Kegiatan FGD ini merupakan tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan RDTR dan sebagai lanjutan dari kegiatan FGD sebelumnya yang telah dilaksanakan September 2021, dimana di FGD yang lalu telah dilakukan penjaringan isu kewilayahan dan isu pembangunan berkelanjutan dalam penyusunan RDTR di kawasan perkotaan MB Ketapang,” kata Irawati saat membacakan sambutan Bupati Kotim Halikinnor, Rabu (3/11).

Berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah terdapat empat kawasan strategis yang masih dalam penyusunan RDTR. Satu  RDTR yang sudah disusun dan ditetapkan dalam Peratuan Bupati Nomor 13  Tahun 2021 tentang RDTR Kawasan Peruntukkan Industri Bagendang. Sedangkan, tiga kawasan strategis lainnya diantaranya Kawasan Perkotaan MB Ketapang, Kawasan Agropolitan di Kecamatan Teluk Sampit, dan Kawasan Pantai Ujung Pandaran harus segera disusun dan ditetapkan dalam Perkada.

“Sesuai kesepakatan pada FGD sebelumnya di tahun 2020, kawasan stategis menjadi lokasi bantuan teknis. Sehubungan dengan itu, ada batasan maksimal luas wilayah RDTR yakni 5000 Ha, maka selanjutnya akan disusun RDTR terlebih dahulu di wilayah Kecamatan MB ketapang. Untuk tim penyusun yang melakukan analisis dan membuat konsep RDTR di Kawasan Perkotaan MB Ketapang telah ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN dari PT Andalan Rereka Consultindo,” katanya.

Ruang di perkotaan Sampit, khususnya Kecamatan MB Ketapang, sangat terbatas dan tidak pernah terjadi penambahan ruang. Diperlukan pengaturan dan penataan agar perkembangan pemanfaatan ruang di perkotaan dapat digunakan sesuai dengan peruntukkannya.

“Saya harapkan seluruh peserta konsultasi publik pertama dan FGD kedua yang hadir secara langsung maupun melalui virtual untuk dapat berpartisipasi secara aktif memberikan saran dan masukan demi kesempurnaan RDTR yang sedang disusun,” katanya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kotim Machomer yang memimpin FGD mengatakan, program pemerintah pusat untuk percepatan pelaksanaan berusaha pemerintah telah menerbitkan aturan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegarsi secara elektronik yang dinamakan online single submission (OSS). Dalam setiap kegiatan usaha maupun non usaha harus sesuai dengan rencana  tata ruang  yang diwujudkan dalam bentuk RDTR.

“Penyusunan hingga penetapan RDTR ini menjadi bagian penting untuk mempercepat proses perizinan. Setiap investor maupun pelaku usaha yang ingin memanfaatkan ruang akan mengacu pada RDTR. Apabila lokasi yang ditujukan tidak sesuai peruntukkannya maka ditolak, namun apabila sudah sesuai peruntukkan maka proses perizinan dapat segera disetujui,” ujarnya. (hgn/yit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *