Pemkab Kotim Matangkan Penyusunan Tata Ruang Perkotaan

tata ruang
DISKUSI: Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) kedua untuk membahas penjaringan isu kewilayahan dan pola ruang rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan perkotaan, Rabu (3/11). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) kedua untuk membahas penjaringan isu kewilayahan, hasil analisis, konsep struktur dan pola ruang rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan perkotaan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timmur (Kotim).

Kegiatan diikuti oleh perwakilan SOPD terkait, anggota DPRD Kotim, perwakilan Kementerian Agaria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Tim Penyusun Analisis dan Penyusunan RDTRR dari PT Andalan Rereka Consultindo.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Wakil Bupati Kotim Irawati yang membuka kegiatan FGD kedua tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR BPN melalui Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Tata Ruang atas bantuan teknis yang telah diberikan di tahun 2021 untuk penyusunan RDTR di kawasan perkotaan Sampit yang ditetapkan di Mentawa Baru Ketapang.

”Kegiatan FGD ini merupakan tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan RDTR dan sebagai lanjutan dari kegiatan FGD sebelumnya yang telah dilaksanakan September 2021, dimana di FGD yang lalu telah dilakukan penjaringan isu kewilayahan dan isu pembangunan berkelanjutan dalam penyusunan RDTR di kawasan perkotaan MB Ketapang,” kata Irawati saat membacakan sambutan Bupati Kotim Halikinnor, Rabu (3/11).

Baca Juga :  Konflik Internal DPRD Kotim Harus Dihentikan, Begini Alternatif Solusinya

Berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah terdapat empat kawasan strategis yang masih dalam penyusunan RDTR. Satu  RDTR yang sudah disusun dan ditetapkan dalam Peratuan Bupati Nomor 13  Tahun 2021 tentang RDTR Kawasan Peruntukkan Industri Bagendang. Sedangkan, tiga kawasan strategis lainnya diantaranya Kawasan Perkotaan MB Ketapang, Kawasan Agropolitan di Kecamatan Teluk Sampit, dan Kawasan Pantai Ujung Pandaran harus segera disusun dan ditetapkan dalam Perkada.

“Sesuai kesepakatan pada FGD sebelumnya di tahun 2020, kawasan stategis menjadi lokasi bantuan teknis. Sehubungan dengan itu, ada batasan maksimal luas wilayah RDTR yakni 5000 Ha, maka selanjutnya akan disusun RDTR terlebih dahulu di wilayah Kecamatan MB ketapang. Untuk tim penyusun yang melakukan analisis dan membuat konsep RDTR di Kawasan Perkotaan MB Ketapang telah ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN dari PT Andalan Rereka Consultindo,” katanya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *