Hingga sita eksekusi dilakukan, para pemilik bangunan belum mengosongkan tanah tersebut. Termasuk bangunan koperasi yang masuk beberapa meter masuk tanah kliennya.
”Bangunan koperasi itu melebar. Sudah kami surati, namun diindahkan oleh mereka,” tegasnya.
Dalam sita eksekusi itu, sejumlah pihak hadir. Mereka diberi waktu selama delapan hari menyatakan sikap, apakah melakukan upaya hukum atau tidak. ”Kalau selama delapan hari tidak ada upaya hukum, kami lanjut pada eksekusi,” ujar Panitera PN Sampit, Supriadi. (ang/ign)