Kawasan Nur Mentaya Diwarnai Sengketa, PN Sampit Sita Eksekusi, Rumah, Warung, dan Koperasi

sengketa di terowongan nur mentaya
SITA EKSEKUSI: Proses sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Sampit terhadap sejumlah rumah, warung, dan bangunan koperasi di kawasan Terowongan Nur Mentaya, Rabu (25/1). (RADO/RADAR SAMPIT)

Hingga sita eksekusi dilakukan, para pemilik bangunan belum mengosongkan tanah tersebut. Termasuk bangunan koperasi yang masuk beberapa meter masuk tanah kliennya.

”Bangunan koperasi itu melebar. Sudah kami surati, namun diindahkan oleh mereka,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Dalam sita eksekusi itu, sejumlah pihak hadir. Mereka diberi waktu selama delapan hari menyatakan sikap, apakah melakukan upaya hukum atau tidak. ”Kalau selama delapan hari tidak ada upaya hukum, kami lanjut pada eksekusi,” ujar Panitera PN Sampit, Supriadi. (ang/ign)



Baca Juga :  Polisi Buru Terduga Pelaku Gendam Asal Tiongkok

Pos terkait