Kebijakan Wajib PCR Masuk Kalteng Beratkan Rakyat Kecil 

Kebijakan Wajib PCR Masuk Kalteng
WAJIB PCR: Petugas KKP Kelas III Sampit saat memeriksa dokumen penumpang yang turun di Bandara Haji Asan Sampit, Sabtu (22/5) lalu.(HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kebijakan Pemprov Kalimantan Tengah yang mewajibkan masuk Kalteng harus menunjukkan hasil tes swab Reverse transcription-Polymerase Chain Reaction (RT PCR), dinilai memberatkan rakyat kalangan menengah ke bawah. Aturan itu dinilai hanya untuk orang-orang bonafit atau berduit.

”Saya ini sebenarnya mengikuti saja kebijakan wajib tes PCR. Tetapi, kalau bisa kebijakan tersebut segera dievaluasi kembali, karena kewajiban menunjukkan hasil tes PCR bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Kalteng sangat memberatkan penumpang,” kata Yeri (38), penumpang pesawat Surabaya- Sampit,Sabtu (22/5).

Bacaan Lainnya

Saat di Surabaya, Yeri menuturkan, sempat ditanya penyedia layanan kesehatan. ”Dari sananya sampai tanya, untuk apa tes PCR? Bukannya cukup tes antigen saja? Memangnya ibu mau kemana?” ucapnya menirukan dialog petugas penyedia layanan kesehatan.

Baca Juga :  Hujan Belum Mampu Redakan Karhutla di Kobar

Menurut Yeri, kebijakan Pemprov Kalteng melalui Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Kalteng dalam Pandemi Covid-19, belum seluruhnya diketahui publik sejak aturan itu diberlakukan 15 April 2021 lalu.

”Saya juga heran, Pemerintah pusat memberi keringanan hanya tes antigen. Bahkan,mulai menerapkan pemeriksaan skrinning menggunakan genose. Ini kenapa kebijakan pemerintah daerah malah memberatkan masyarakat?” ujarnya.

Dia menduga kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan penumpang pesawat dan kapal yang masuk Kalteng, hanya dijadikan alasan untuk meraih keuntungan bagi sejumlah pihak. Di sisi lain, aturan itu juga memperlihatkan seolah hanya orang berkantong tebal yang bisa masuk Kalteng, karena mahalnya biaya untuk tes PCR.

”Kondisi perekonomian masyarakat sampai  saat ini belum pulih. Semua masih berjuang menghadapi pandemi Covid-19. Seolah-olah hanya penumpang yang kaya dan pejabat kelas tinggi saja yang bisa melakukan perjalanan keluar masuk Kalteng,” katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut membuat biaya transportasi membengkak.Tes PCR dipatok Rp 900 ribu dan hanya berlaku 1 x 24 jam.Biaya perjalanan ditambah biaya tiket pesawat Rp 1,2 juta.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *