Lokasi kebun kemitraan pola kontribusi atau bagi hasil secara administrasi terletak di wilayah Estate Pandau, Kecamatan bulik seluas 284,23 ha.
Petani anggota koperasi perjuangan bersama berhak menerima kontribusi bagi hasil sebesar Rp250.000.000 per bulan selama pokok tanaman kelapa sawit yang berada di lokasi tersebut berproduksi.
Aksi itu dikawal langsung pihak kecamatan, Polsek, dan Koramil Bulik yang turun langsung ke lapangan mengawasi aksi warga agar tidak anarkis. Mengingat kedua pihak yang bersengketa sudah berkali-kali terjadi bentrok fisik.
Bahkan, ada yang sampai diproses hukum karena melakukan pengeroyokan dan penganiayaan. Sebelum ke lokasi, Camat, Kapolsek, dan Danramil berusaha memediasi dan mendingankan suasana.
Camat Bulik Fauji Rahman mengatakan, permasalahan itu sudah terjadi sejak lama dan prosesnya sangat panjang. Sudah puluhan kali musyawarah yang difasilitasi pemerintah daerah hingga akhirnya muncul SK perubahan terhadap SK yang lama.
”Seperti yang kami lihat tadi, sepertinya sudah ada SK perubahan. Itulah yang nantinya akan kami sampaikan kepada masing-masing pihak agar diketahui dan sebagai dasar bagi mereka,” kata Fauji.
Untuk itu, pihaknya juga langsung mendatangi pondok milik Jamhari yang berada di lokasi kebun untuk menyampaikan undangan mediasi yang akan dilaksanakan pada Jumat (25/10). Masing-masing pihak sepakat untuk menahan diri tidak melakukan aktivitas di lahan yang dipersoalkan. (mex/ign)