Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Kejagung Didesak Terapkan TPPU atas Kasus Korupsi Timah Yang Seret Suami Sandra Dewi

timah
MENUJU RUTAN: Helena Lim setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (26/30) malam.

Boyamin mengatakan, RBS diduga berperan sebagai pihak yang menyuruh suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Helena Lim untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus corporate social responsibility (CSR).

Boyamin juga mendorong kejaksaan segera menerapkan UU TPPU dalam kasus tersebut. Dengan pasal itu, aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi bisa dirampas negara. Serta, dapat mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi tersebut. ”Apalagi, ini jumlah (kerugian negara, Red) sangat fantastis,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Agung menahan Harvey Moeis dan crazy rich PIK Helena Lim. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022. Keduanya menambah daftar panjang pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, total ada 16 tersangka dalam kasus tersebut. Selain Harvey Moeis dan Helena, kejaksaan menetapkan MRPP alias RS selaku direktur utama PT Timah Tbk periode 2016–2021 dan EE alias EML selaku direktur keuangan PT Timah Tbk periode 2017–2018. (tyo/c7/ttg)



Baca Juga :  Jurus Penolakan Mantan Kades Melawen Tak Mempan, Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp 400 Juta

Pos terkait