Kejam! Sejoli di Palangka Raya Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya

Mahasiswa Bunuh Bayi
UNGKAP ABORSI: Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Matius Nababan memberikan penjelasan terkait kasus aborsi yang dilakukan mahasiswa dan mahasiswi di Palangka Raya, Jumat (30/8/2024). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pasangan kekasih di Kota Palangka Raya, Kalteng, KA (21) dan MS (22) tega menghabisi bayi hasil hubungan gelap keduanya. Setelah dilahirkan, bayi tersebut langsung dibunuh dengan cara dibekap.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Matius Nababan mengatakan, terungkapnya kejahatan itu bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari RSUD Doris Sylvanus terkait adanya pasien wanita mengalami pendarahan setelah melahirkan.

Bacaan Lainnya

Pasien itu didampingi seorang laki-laki, tanpa sang bayi. Polisi langsung menyelidiki informasi tersebut. Hingga akhirnya terungkap upaya aborsi itu dilakukan di sebuah wisma di Jalan Yos Sudarso.

”Kedua tersangka ini menginap di wisma tersebut sejak Senin (26/8/2024) hingga Rabu (28/8/2024) untuk menggugurkan kandungan,” katanya, Jumat (30/8/2024).

Menurut Ronny, kedua tersangka berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Kota Palangka Raya. Mereka sempat menjalin hubungan asmara, namun kandas.

Setelah hubungan berakhir, MS ternyata hamil. Keduanya lalu bersepakat melakukan aborsi untuk menggugurkan kandungan tersebut.

Ronny melanjutkan, tersangka laki-laki membeli 10 butir obat penggugur kandungan dari seorang temannya, mahasiswa di jurusan kesehatan seharga Rp1,2 juta. Obat tersebut kemudian dikonsumsi MS dengan cara ditelan dan dimasukkan ke kemaluan.

Awalnya tak ada reaksi dari obat itu setelah MS meminum sekitar tiga butir. MS lalu kembali meminum obat tersebut. Pada Selasa (27/8/2024), dia mulai merasakan reaksi obat. Setelah merasakan sakit di perutnya, bayi itu keluar.

Bayi berjenis kelamin perempuan yang diperkirakan masih berusia sekitar delapan bulan tersebut ketika itu masih hidup. Sang bayi sempat menangis. Lantaran panik, KA lalu mengambil kain, kemudian membekap mulut bayi agar tak berisik. Sampai akhirnya bayi itu tewas.

KA juga memotong plasenta bayi tak sesuai prosedur kesehatan. Dia lalu membawa jenazah bayi tersebut menggunakan kantong plastik dan menguburkannya di halaman depan rumahnya di Jalan Pangeran Samudera.

Setelah dia kembali, KAD mendapati MS mengalami pendarahan. Mereka kemudian langsung bergegas ke rumah sakit. Hingga akhirnya keduanya dilaporkan ke polisi. Petugas juga membongkar kuburan bayi tersebut dan mengevakuasi jasadnya untuk dilakukan autopsi.

”Hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik, bayi itu lahir dengan kondisi hidup dan terdapat luka lebam pada bagian mulut serta pemotongan plasenta tidak sesuai medis. Hal itulah yang menyebabkan bayi meninggal dunia,” kata Ronny.

Polisi menjerat KA dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Adapun sang wanita, MS, dijerat Pasal 77A ayat (1) dan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 10 tahun dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (daq/ign)

Pos terkait