Setelah dia kembali, KAD mendapati MS mengalami pendarahan. Mereka kemudian langsung bergegas ke rumah sakit. Hingga akhirnya keduanya dilaporkan ke polisi. Petugas juga membongkar kuburan bayi tersebut dan mengevakuasi jasadnya untuk dilakukan autopsi.
”Hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik, bayi itu lahir dengan kondisi hidup dan terdapat luka lebam pada bagian mulut serta pemotongan plasenta tidak sesuai medis. Hal itulah yang menyebabkan bayi meninggal dunia,” kata Ronny.
Polisi menjerat KA dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Adapun sang wanita, MS, dijerat Pasal 77A ayat (1) dan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 10 tahun dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (daq/ign)