KASONGAN, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Katingan mulai mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan gedung olahraga Katingan. Sejumlah ASN disebut-sebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proyek yang menelan dana Rp14 miliar tersebut.
Belum ada informasi resmi dari Kejari Katingan terkait penanganan perkara pembangunan gedung yang dihentikan sementara itu.
Sementara itu, Sekda Katingan Pransang memastikan bangunan GOR Katingan tidak akan mangkrak, karena memasuki rencana kerja (renja) yang fungsinya untuk meningkatkan kualitas keolahragaan. Proyek tersebut hanya dihentikan sementara, karena dilakukan pemeriksaan dan audit.
”Berapa yang akan dikembalikan dari hasil audit tersebut masih belum bisa dipastikan. Setelah itu, baru kami minta persetujuan dari Kejaksaan Negeri Katingan untuk melanjutkan pembangunannya agar bisa difungsikan,” katanya.
Dia menegaskan, pembangunan itu bisa dilakukan jika tidak ada status hukum pada proyek tersebut. Adapun fase pertama proyek dikerjakan tahun 2020 oleh CV Rona Persada dengan nilai kontrak Rp910 juta. Fase kedua tahun 2021 dikerjakan CV Hayak Kapakat dengan nilai Rp3,31 miliar.
Selanjutnya, tahun ketiga pada 2022, dikerjakan CV Rungan Jaya dengan nilai kontrak Rp3,87 miliar. Kemudian, tahun 2023 kembali dikerjakan CV Rungan Jaya dengan nilai pekerjaan Rp6,2 miliar. (sos/ign)