DUH!!! Empat Daerah di Kalteng Ini Zona Merah Narkoba

tersangka sabu
DIAMANKAN: Tiga dari empat tersangka penyalahgunaan sabu yang ditangkap tim BNNP Kalteng di Kotawaringin Timur. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah kian tak terkendali. Empat daerah tercatat sebagai zona merah peredaran barang haram tersebut, yakni Kotawaringin Timur, Palangka Raya, Kotawaringin Barat, dan Kapuas.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat mengatakan, banyak jaringan peredaran narkoba di wilayah Sampit. Sejumlah perkara narkoba diungkap dari wilayah tersebut, baik oleh Polda maupun BNNP Kalteng.

Bacaan Lainnya

”Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati Kotim, Polres, dan perusahaan. Kami sering melakukan tes urine di wilayah tersebut dan beberapa di antara karyawan ada positif,” ujarnya.

Sumirat menuturkan, perputaran bisnis haram tersebut di Kalteng cukup besar. Terbukti BNNP Kalteng telah mengamankan 1,7 kilogram sabu, BNN 5 kg, dan Polda Kalteng 7 kg. Dalam sebulan, peredarannya bisa mencapai dua kilogram.

”Jalur masuk ke wilayah Kalteng dari Kalbar dan Kalsel, melalui sejumlah kabupaten. Paling banyak jalur darat. Makanya BNNP mendorong Bupati Kotim untuk segera membentuk BNNK. Selain itu, wilayah yang banyak pecandu narkoba juga agar segera mengusulkan untuk dibentuk BNNK, seperti Kapuas, Gunung Mas, Barito Utara, Bartim, Mura, Sukamara, dan Lamandau,” katanya.

Baca Juga :  Dua Bandar Sabu di Sampit Reuni di Ruang Tahanan Kantor Polisi

Terkait kemungkinan adanya pabrik narkoba karena sabu yang kian marak di Kotim, pihaknya belum bisa memastikan hal itu. Hanya saja, antisipasi akan tetap dilakukan dengan gencarnya operasi penangkapan.

”Pemantauan di wilayah rawan tetap dilakukan. Untuk di Kalteng, masuknya narkotika dari Malaysia ke Kalbar lalu ke Kalteng,” katanya.

Menurut Sumirat, mudahnya peredaran narkotika di Kotim juga disebabkan beberapa faktor. Salah satunya jumlah penduduk, banyaknya pintu masuk ke wilayah tersebut sehingga bisa menjadi potensi luar biasa dari pangsa pasar narkoba.

”Bandar itu, dalam memasarkan pasti melihat potensi pasar. Salah satunya jumlah penduduk. Ditambah lagi belum ada BNNK yang lebih konsentrasi terhadap persoalan narkoba. Terutama P4GN, yakni pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika,” katanya.



Pos terkait