PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah kian tak terkendali. Empat daerah tercatat sebagai zona merah peredaran barang haram tersebut, yakni Kotawaringin Timur, Palangka Raya, Kotawaringin Barat, dan Kapuas.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat mengatakan, banyak jaringan peredaran narkoba di wilayah Sampit. Sejumlah perkara narkoba diungkap dari wilayah tersebut, baik oleh Polda maupun BNNP Kalteng.
”Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati Kotim, Polres, dan perusahaan. Kami sering melakukan tes urine di wilayah tersebut dan beberapa di antara karyawan ada positif,” ujarnya.
Sumirat menuturkan, perputaran bisnis haram tersebut di Kalteng cukup besar. Terbukti BNNP Kalteng telah mengamankan 1,7 kilogram sabu, BNN 5 kg, dan Polda Kalteng 7 kg. Dalam sebulan, peredarannya bisa mencapai dua kilogram.
”Jalur masuk ke wilayah Kalteng dari Kalbar dan Kalsel, melalui sejumlah kabupaten. Paling banyak jalur darat. Makanya BNNP mendorong Bupati Kotim untuk segera membentuk BNNK. Selain itu, wilayah yang banyak pecandu narkoba juga agar segera mengusulkan untuk dibentuk BNNK, seperti Kapuas, Gunung Mas, Barito Utara, Bartim, Mura, Sukamara, dan Lamandau,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya pabrik narkoba karena sabu yang kian marak di Kotim, pihaknya belum bisa memastikan hal itu. Hanya saja, antisipasi akan tetap dilakukan dengan gencarnya operasi penangkapan.
”Pemantauan di wilayah rawan tetap dilakukan. Untuk di Kalteng, masuknya narkotika dari Malaysia ke Kalbar lalu ke Kalteng,” katanya.
Menurut Sumirat, mudahnya peredaran narkotika di Kotim juga disebabkan beberapa faktor. Salah satunya jumlah penduduk, banyaknya pintu masuk ke wilayah tersebut sehingga bisa menjadi potensi luar biasa dari pangsa pasar narkoba.
”Bandar itu, dalam memasarkan pasti melihat potensi pasar. Salah satunya jumlah penduduk. Ditambah lagi belum ada BNNK yang lebih konsentrasi terhadap persoalan narkoba. Terutama P4GN, yakni pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika,” katanya.
Sumirat berharap Pemprov Kalteng dan pemerintah kabupaten/kota membangun tempat rehabilitasi khusus. Sebab, persoalan narkoba ada dua sisi yang harus ditekan, yakni permintaan dan pemberantasan, lalu pengguna yang harus direhabilitasi.
”Saat ini secara khusus tidak ada tempat rehabilitasi di wilayah Kalteng. Yang di Kalawa Atei itu digabung dengan gangguan jiwa dan tidak fokus ke upaya rehabilitasi. Maka itu, kami minta pemda bisa mewujudkan hal itu. Kami selalu lakukan pelatihan perawat hingga tenaga medis agar mampu melakukan rehabilitasi rawat jalan,” ujarnya.
Sumirat melanjutkan, saat ini pangsa pasar penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil penelitian BNN pusat dan pihak terkait, dinyatakan penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di Kalteng 0,7 persen dari jumlah penduduk atau 6.317 hingga 10.108 pecandu dan pernah menggunakan narkotika.
”Karena itu BNN selalu berusaha kerja sama dan semaksimal mungkin dengan instansi terkait , baik Polri, Kejaksaan, TNI, Dinkes, BPOM, Bea Cukai, dan seluruh komponen masyarakat dalam melaksanakan P4GN, yakni pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkotika,” ujarnya.
Sumirat menambahkan, penyalahgunaan narkoba di Kalteng menjadi salah satu isu yang serius. Hal itu bisa menjadi masalah nasional dan daerah. Sebab, Kalteng memiliki potensi besar sebagai sasaran peredaran narkoba.
”BNNP Kalteng siap menindak siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kalteng,” tandasnya. (daq/ign)







