Kejati Kalteng Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara untuk PLN

korupsi batu bara pln
DITAHAN: Tersangka TF dan RRH ditahan dalam  perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero). (DODI/RADAR SAMPIT)

Dia melanjutkan, kliennya merupakan sebagai analis dan dalam hal itu sudah memiliki perjanjian dengan PLN. Jika hasil batu bara tidak sesuai, harus dikembalikan dalam waktu 1,5 bulan. Namun 1,5 tahun tidak ada sehingga harusnya clear. ”Klien saya hanya peneliti dan di mana adanya merugikan keuangan negara? Pokoknya tidak ada dokumen yang ditambah-tambah, makanya kami akan buktikan. Kami keberatan dengan penahanan ini,” katanya. (daq/ign)



Baca Juga :  Masalah Lama Diungkit Lagi, Perkebunan di Kotim Ini Tegaskan Areal Konservasi

Pos terkait