Kejati Kalteng Tetapkan Enam Tersangka Pengadaan Batu Bara Tak Sesuai Spesifikasi

tersangka
PENJELASAN: Kepala Kejari Kalteng Undang Mugopal menjelaskan kasus tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN (Persero) dengan tiga tersangka. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto  Pasal 64 ayat (1) KUHP. ”Kami juga sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap enam tersangka untuk ke luar negeri. Enam tersangka tersebut saat ini berada di wilayah Jakarta dan Bogor. Belum ditahan,” katanya. (daq/ign)



Baca Juga :  WASPADA!!! Varian Delta Diduga Sudah Masuk Kotim

Pos terkait