Ketiga, MK juga untuk pertama kalinya memberi kesempatan para pihak menyampaikan kesimpulan. Dari kesimpulan, para pihak diberi ruang untuk menarik benang merah dari semua rangkaian persidangan. Ketiga terobosan itu, dinilai positif dari sisi prosedural beracara.
Terkait putusan nanti, Titi menilai kejutan bisa saja muncul. Namun dia menduga, kejutan paling maksimal hanya sebatas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah-daerah yang disinyalir terjadi kecurangan masif.
”Kejutan paling mungkin PSU di beberapa wilayah,” imbuhnya. Untuk putusan diskualifikasi, dia menilai kansnya cukup berat. Sebab harus diakui, MK juga punya andil dalam melegalkan pencalonan Gibran. Sehingga peluang menganulirnya kecil.
Titi menambahkan, putusan MK dipastikan tidak akan memuaskan semua pihak. Namun yang terpenting, dalam memutus perkara MK harus berpegang pada landasan hukum dan logika yang kokoh. Dengan begitu, ketidakpuasan pihak tertentu bisa dinetralisir. ”Karena MK punya argumen yang akuntabel,” jelasnya. (far/lum/ygi/lyn/jpg)






