Kejutan Paling Mungkin di Putusan MK adalah PSU Beberapa Wilayah

Paslon 1 dan 3 Dipastikan Hadir, 7.783 Personel Polri Amankan MK

gedung mk
ilustrasi

Tidak hanya itu, kata politisi asal Jogjakarta itu, relevansi pemikiran RA Kartini jugamengilhami para guru besar, para tokoh pro demokrasi, kelompok civil society, hingga elemen kepartaian yang terus berjuang bagi tegaknya konstitusi, demokrasi, dan keadilan dalam pemilu dari abuse of power Presiden Jokowi.

Hasto menegaskan, penyalahgunaan kekuasaan terjadi setelah manipulasi hukum di MK dan berhasil meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres. “Dengan spirit RA Kartini, kekuatan kebenaran percaya bahwa kegelapan demokrasi akan menjadi terang yang menyingkirkan sisi-sisi gelap kekuasaan,” pungkas Hasto.

Bacaan Lainnya

Tim Hukum Prabowo-Gibran selaku pihak terkait, Hendarsam Marantoko optimis MK akan menolak peemohonan. Keyakinan itu didasarkan fakta persidangan yang menunjukkan baik paslon 1 maupun 3 kesulitan membuktikan argumentasinya.

“01 dan 03 masuk ke hal-hal yang sifatnya kualitatif,” ujarnya. Padahal jika merujuk UU 7 tahun 2017, kewenangan MK spesifik pada kuantitatif yakni perselisihan hasil pemilu. Sikap itu juga telah MK tegaskan dalam memutus PHPU tahun 2019.

Baca Juga :  Keluarga Vina Pertanyakan Hilangnya Dua Nama di DPO

Adapun persoalan pelanggaran menjadi kewenangan Bawaslu. “UU sudah menyatakan jelas kanalisasinya. Tidak perlu lagi ada tafsir,” imbuhnya.

Sementara itu, Prabowo maupun Gibran, hingga kemarin belum diketahui apakah akan hadir atau tidak. Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid mengatakan, kehadiran paslon dalam persidangan bukan kewajiban. “Bersengketa di MK itu pada hakekatnya telah dimandatkan atau diwakili tim kuasa hukum,” ujarnya.

Dari pihak termohon, KPU RI optimis permohonan PHPU akan ditolak. Komisioner KPU RI Idham Holik meyakini, Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum tetap sah. Sebab, KPU telah melaksanakan pemilu sesuai ketentuan.

“KPU telah menjawab dan menyerahkan alat bukti sesuai atutan hukum dan fakta,” ujarnya. Meski demikian, Idham menegaskan akan menghormati apapun keputusan MK.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berkomentar senada. Apa pun yang diputuskan oleh MK, pihaknya akan menghormati dan mentaatinya. “Ditolak ataupun diterima, Badan pengawas pemilu harus siap,” ujarnya di Kantor Bawaslu.



Pos terkait