Kemenhub Atur Cara Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan

penyeberangan
Ilustrasi Kapal penyeberangan. (ANTARA)

Ia menambahkan kendaraan listrik yang akan dimuat harus dilaporkan pada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest dan pemuatannya harus memenuhi ketentuan stabilitas dan garis muat.

“Nantinya selama pelayaran awak kapal harus melakukan patroli pada area dengan penanda khusus dan pengawasan pemuatan ini dilakukan langsung oleh Syahbandar,” ucap Lilik.

Bacaan Lainnya

Di samping itu, pengangkutan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet di atas kapal penyeberangan tidak boleh dilakukan pada periode angkutan Lebaran tahun 2024/1445 H.

Surat edaran ini, lanjut Lilik, berlaku sejak tanggal 4 April 2024 dan sewaktu-waktu dapat dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Lilik berharap dengan adanya aturan tersebut seluruh operasional angkutan penyeberangan dapat berjalan aman dan selamat serta masyarakat dapat menjalankan mudik penuh keceriaan.

Baca Juga :  Cegah Penumpukan Pemudik Bisa Dicegah dengan Cara Ini

“Tidak lupa mengingatkan bahwa masalah pengangkutan kendaraan listrik merupakan tanggung jawab bersama dengan selalu memenuhi persyaratan saat pemuatan di kapal maupun persyaratan di kendaraan listrik itu sendiri,” kata Lilik. (jpg)



Pos terkait