Dia melanjutkan, sesuai aturan memang ada kompensasi bagi karyawan yang tidak diperpanjang. Apalagi di perusahaan tersebut tidak mengenal hari libur. ”Saya lakukan ini agar ada perhatian dari pemerintah terhadap dunia kerja di pertambangan,” katanya.
Saat dikonfirmasi wartawan, Anas selaku HSE officer mengatakan, sebelum penandatanganan kontrak kerja telah ada pemberitahuan kepada calon karyawan, bahwa hari kerja dari Senin-Minggu. Hal itu mengikuti owner yang jam kerjanya juga demikian.
Dia membantah tudingan karyawan tetap wajib masuk kerja meski libur nasional. ”Namun benar, kerjanya Senin-Minggu. Itu sudah ada di perjanjian kerja,” jelasnya. (***/ign)