Kerja Sepekan Penuh, Upah Lembur Dinilai Tak Sesuai

Karyawan Laporkan Perusahaan Tambang di Parenggean soal Jam Kerja

Pekerja Tambang
MELAPOR: Tri Joko Sungkono memberikan keterangan pada wartawan terkait laporannya ke Disnaker Kalteng terhadap perusahaan tambang di Kecamatan Parenggean, Kotim, Rabu (12/6/2024). (DODI/RADAR SAMPIT)

Dia melanjutkan, sesuai aturan memang ada kompensasi bagi karyawan yang tidak diperpanjang. Apalagi di perusahaan tersebut tidak mengenal hari libur. ”Saya lakukan ini agar ada perhatian dari pemerintah terhadap dunia kerja di pertambangan,” katanya.

Saat dikonfirmasi wartawan, Anas selaku HSE officer mengatakan, sebelum penandatanganan kontrak kerja telah ada pemberitahuan kepada calon karyawan, bahwa hari kerja dari Senin-Minggu. Hal itu mengikuti owner yang jam kerjanya juga demikian.

Bacaan Lainnya

Dia membantah tudingan karyawan tetap wajib masuk kerja meski libur nasional. ”Namun benar, kerjanya Senin-Minggu. Itu sudah ada di perjanjian kerja,” jelasnya. (***/ign)



Baca Juga :  Saptoyogo Purnomo Catatkan Sejarah, Raih Medali Pertama Indonesia di Paralimpiade Paris 2024   

Pos terkait