Ketangkap Basah Jadi Germo, Perempuan di Kalteng Ini Dituntut 6 Tahun Penjara

Ilustrasi Open BO
Ilustrasi Open BO

SAMPIT, radarsampit.com – Retno bin Agus Minto dituntut hukuman penjara 6 tahun. Dia duduk di kursi pesakitan setelah tertangkap menjadi germo (mucikari prostitusi) di Kota Sampit, Kotawaringin Timur.

Jaksa Johanes Eko menyebutkan, terdakwa Retno  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 TAHUN 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Bacaan Lainnya

“Menuntut  terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan denda senilai Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

Baca Juga :  DUH!!! Cara Menyimpang Protes Kenaikan BBM, Dua Pemuda Ini Lakukan Vandalisme Jalanan

Kasus yang menjerat terdakwa terjadi September 2023 lalu. Dia bertemu korban, MS, yang sedang mencari pekerjaan. Korban meminta agar dirinya dan adiknya bisa tinggal sementara di kos-kosan terdakwa.

Pada 25 September 2023, terdakwa menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Pengirim menanyakan wanita yang bisa dijadikan teman kencan. Terdakwa langsung mengiyakan dan mengirimkan lokasi kosnya.

Sekitar pukul 00.30 WIB, sebuah mobil merapat ke kos terdakwa. Dan terdakwa lalu memanggil tiga gadis bersama korban untuk mendekat ke arah mobil tersebut.

Pria di dalam mobil diminta memilih wanita yang akan dijadikan teman kencan. Terdakwa selanjutnya menerima uang Rp800 ribu dan mengambil sebanyak Rp300 ribu.

Sisanya, Rp500 ribu diserahkan kepada perempuan yang dipilih sang pria. Korban lalu menemani laki-laki tersebut di kamar tidur. Berselang 15 menit kemudian, anggota Polres Kotim datang mengamankan terdakwa dan korban, serta para saksi.



Pos terkait