Ketangkap Basah Jadi Germo, Perempuan di Kalteng Ini Dituntut 6 Tahun Penjara

Ilustrasi Open BO
Ilustrasi Open BO

”Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegas jaksa. (ang/fm)



Baca Juga :  PANIK!!! Dikira Rumah Terbakar, Ternyata Bakar Sampah

Pos terkait