”Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegas jaksa. (ang/fm)
Ketangkap Basah Jadi Germo, Perempuan di Kalteng Ini Dituntut 6 Tahun Penjara

”Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegas jaksa. (ang/fm)