Keterangan Sekdes Kinipan Berbeda dengan BAP, Jaksa Tak Mau Pusing

Setelah Hakim menolak eksepsi terdakwa dalam putusan sela dua pekan lalu sidang tindak pidana korupsi anggaran Desa Kinipan dilanjutkan dengan Pemeriksaan saksi
SIDANG: Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kades Kinipan Willem Hengki. JPU menghadirkan empat saksi, dan salah satu saksi memberikan keterangan berbeda dengan keterangan di BAP. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

Ia berharap ini menjadi awal yang baik dalam Kasus yang menjerat mantan Kepala Desa Kinipan tersebut. Bahwa apa yang dilakukan Willem Hengki adalah benar, yakni untuk membayar utang atas jalan yang sangat diperlukan oleh warga, bukan untuk memperkaya diri sendiri.

”Sehingga harapannya para Hakim dalam memutus nanti meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh Willem Hengki sebagai Kepala Desa Kinipan bukanlah merupakan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa dengan Pasal tanpa ayat itu,” harapnya. (mex/sla)



Baca Juga :  Begini Perjalanan Proyek Jalan Tembus Sebelas Desa di Katingan Hulu

Pos terkait