Ia berharap ini menjadi awal yang baik dalam Kasus yang menjerat mantan Kepala Desa Kinipan tersebut. Bahwa apa yang dilakukan Willem Hengki adalah benar, yakni untuk membayar utang atas jalan yang sangat diperlukan oleh warga, bukan untuk memperkaya diri sendiri.
”Sehingga harapannya para Hakim dalam memutus nanti meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh Willem Hengki sebagai Kepala Desa Kinipan bukanlah merupakan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa dengan Pasal tanpa ayat itu,” harapnya. (mex/sla)