“Kami tidak mau jumawa, tapi berdasarkan data-data sejauh ini membuktikan tudingan dari MFI itu tidak benar. Kami juga tidak mau sembarangan menuduh, tapi kami menyuguhkan semua data yang diperlukan karena kami bekerja sesuai SOP,” tegasnya.
Kesempatan ini, Meldy kembali menanggapi sejumlah tudingan terhadap pihaknya. Mulai dari jual beli kamar yang bisa dibuktikan melalui surat pernyataan dan bisa dikonfirmasi kepada warga binaan langsung.
Terkait MFI yang hendak membongkar peredaran narkoba di Lapas, namun justru terkuak bahwa yang bersangkutan diduga menerima uang ratusan juta rupiah dari warga binaan dengan modus akan membantu mengurus pengurangan masa pidana.
Warga binaan tersebut melaporkan MFI ke kepolisian, dibantu kuasa hukum dengan menyertakan bukti berupa laporan transfer ke rekening yang bersangkutan.
Menurut Meldy, MFI yang kala itu bertugas sebagai Staf Bimbingan Kerja Lapas Sampit tidak memiliki kewenangan untuk mengurus kasasi atau pengurangan hukuman ke Mahkamah Agung (MA).
”Kalau dia memang benar, kenapa dia menjanjikan warga binaan untuk meringankan hukuman ke MA. Seolah-olah MA bisa dibeli dengan uang segitu. Justru dia bisa dilaporkan karena menjelek-jelekan nama institusi,” tegasnya.
Selain itu, Lapas Sampit juga telah melaksanakan razia insidentil setiap dua kali dalam sepekan serta tes urine secara acak kepada warga binaan maupun petugas Lapas guna mencegah masuknya narkoba dan sejauh ini hasil kegiatan selalu negatif.
Semua hasil kegiatan dituangkan dalam berita acara yang bisa dicek kapan saja. Hal ini merupakan upaya Lapas Sampit yang berkomitmen memerangi peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Terkait tudingan pungli yang melibatkan nama Kepala KPLP Lapas Sampit dinilai hanya asumsi yang tidak disertai bukti. ”Ada atau tidak bukti transfer dari warga binaan ke Kepala KPLP? Sedangkan MFI ini jelas menerima uang dari warga binaan,” katanya. (yn/ang/ant/ign)