RP, 34, PNS yang berdinas di Bagian Administrasi Pembangunan, Setdakab Mojokerto, mengajukan cuti.
Libur kerja itu diajukan setelah ia tertangkap basah bermadu kasih dengan selingkuhannya pada 2 Juli lalu.
“Kalau cuti sudah habis, harus masuk lagi,” ujarnya, Minggu (14/7/2024).
Saat masuk kerja itulah, sidang etik atas laporan RF akan diproses. Sementara, RP akan dihadirkan dalam sidang.
Kemudian benarkah kabar yang muncul terkait kesimpulan sanksi berupa mutasi terhadap RP itu? Teguh memastikan, saat ini tim investigasi yang dibentuk pemkab sedang bekerja.
Kemudian kabar tentang sanksi mutasi yang mencuat ke permukaan itu dianggapnya sebagai informasi yang tidak jelas kebenarannya.
“Tidak benar. Masih belum ada sanksi. Yang bersangkutan masih cuti,” tegasnya. (jprm)