Komplotan Maling Sawit Lamandau Mulai Disidang

maling sawit ilustrasi
Ilustrasi sidang

NANGA BULIK, radarsampit.com – Sebanyak tujuh terdakwa pencurian sawit  menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Pelaku pemanenan sawit milik PT Nirmala Agro Lestari itu adalah terdakwa I Samsudin, terdakwa II Yason Dalang,  terdakwa III Julio, terdakwa IV Awaludin, terdakwa V Nikolas Kalau Nahak, terdakwa VI Ferdinandus Bria  dan  terdakwa VII Fransiskus Lina.

Selain tujuh terdakwa ini, juga ada tiga orang lainnya namun dalam berkas perkara terpisah, yakni Roni Lala W. Duling,  Betel, dan Armin (DPO).

Bacaan Lainnya

Jaksa penuntut umum Taufan Afandi membeberkan bahwa awalnya pada  Sabtu 3 Februari 2024 sekitar jam 08.00 WIB terdakwa IV dan terdakwa I bertemu dengan   Armin,  saksi Betel dan saksi Roni Lala W Duling di Kantor Borneo Sarang Peruya (BSP) yang mengarahkan terdakwa IV dan terdakwa I untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit .

Saat itu  Armin juga  menghubungi terdakwa II, terdakwa III, terdakwa V, terdakwa VI dan terdakwa VII untuk berkumpul di Kantor Borneo Sarang Peruya (BSP) untuk bersama-sama menuju areal perkebunan kelapa sawit Blok 4 Afdeling India, Desa Nanga Pamalontian Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau milik PT. Nirmala Agro Lestari (PT NAL).

Baca Juga :  Tabrak Mobil Putar Arah, Pengendara Motor Tewas Seketika

Terdakwa III kemudian mempersiapkan alat pemanenan buah kelapa sawit berupa egrek, angkong, tojok yang dimuat ke dalam bak mobil pick up merk Suzuki Mega Carry warna hitam Nopol L 8805 AI yang dikendarai oleh terdakwa II. Lalu terdakwa III, terdakwa V, terdakwa VI dan terdakwa VII secara bersama-sama menumpang mobil pick up tersebut, sedangkan terdakwa IV, terdakwa I, saksi Betel dan Roni Lala W. Duling menaiki kendaraan roda dua.

Setibanya di lokasi  Armin mengarahkan lokasi dimana para terdakwa melakukan pemanenan, kemudian Betel bertugas mengawasi proses pemanenan buah sawit supaya tidak memanen buah yang masih mentah, pelepah sawit tidak putus dan pelepah yang jatuh tidak berhamburan.

Sementara terdakwa VI, terdakwa I, dan terdakwa VII melakukan pemanenan buah sawit dengan menggunakan egrek. Selanjutnya buah sawit yang telah jatuh dimuat oleh terdakwa IV ke dalam keranjang yang dibawa secara langsiran atau bolak-balik menggunakan sepeda motor menuju tempat pengumpulan hasil (TPH).



Pos terkait