Komplotan Maling Sawit Lamandau Mulai Disidang

maling sawit ilustrasi
Ilustrasi sidang

Setelah buah sawit telah terkumpul di TPH selanjutnya oleh terdakwa V dibawa lagi menuju tempat pengumpulan di pinggir jalan yang berada di blok dengan menggunakan gerobak dorong atau angkong dimana sudah menunggu terdakwa II dan terdakwa III yang langsung melakukan pemuatan ke dalam bak pick up selanjutnya hasil angkutan dicatat dan dihitung oleh saksi Roni Lala W. Duling.

“Sekitar jam 17.00 WIB kegiatan pemanenan tak berizin di lahan PT NAL yang dilakukan oleh para terdakwa bersama dengan Betel dan Roni Lala W Duling terhenti karena tertangkap basah sedang melakukan pencurian buah sawit di lahan milik PT. NAL oleh tim patroli keamanan PT. NAL,” beber JPU nya.

Bacaan Lainnya

Para terdakwa dan sejumlah barang bukti langsung diamankan dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Bahwa atas tugas masing-masing para terdakwa memperoleh upah dari saudara Armin sebesar Rp. 250.000 per ton buah sawit sedangkan Betel dan Roni Lala W. Duling memperoleh gaji sebesar Rp. 3.000.000 per bulan,” jelasnya.

Baca Juga :  APES! Maling Sawit Kepergok Sekuriti Perusahaan

Dari pemanenan hasil perkebunan tanpa izin atau pencurian yang dilakukan oleh para terdakwa bersama dengan saksi Betel dan saksi Roni Lala W Duling tersebut mengakibatkan PT. Nirmala Agro Lestari mengalami kerugian sebesar Rp. 17.507.500.

Sebelumnya AKBP Bronto Budiyono membenarkan adanya pencurian tersebut. Para  pelaku menjalankan aksinya  atas perintah salah satu oknum dari organisasi masyarakat di Kabupaten Lamandau.

“Intinya mereka melakukan pencurian karena ada yang membekingi, oknum ormas, mereka kerja secara terstruktur dipantau melalui HP. Ada yang kerja sebagai pengawas/pemantau dan ada yang mengarahkan kerja di blok mana, kemudian dikirim orang pemanen dan pemuat serta pengangkut untuk melakukan pencurian tersebut,” jelas Kapolres. (mex/yit)

 



Pos terkait