Kejadian berawal pada November 2022 saat korban Sugianto dan teman-temannya yang merupakan karyawan dari pihak Alpin melakukan aktivitas panen di kebun sawit sampai dengan bulan Februari 2023.
Kemudian terdakwa dan teman-temanya yang merupakan pihaj Hok Kim mendatangi kebun sawit dan teman-temannya dengan maksud dan tujuan mengusir Sugianto Cs agar meninggalkan areal kebun sawit tersebut agar terdakwa dan massa dapat menduduki areal kebun sawit.
Karena merasa takut, kornan dan teman-temannya meninggalkan areal kebun sawit lalu membiarkan terdakwa beserta teman-temannya menduduki areal kebun sawit Singarangkang.
Saat itu terdakwa yang sedang berada di dalam kantor kebun sawit kemudian mengambil mandau milik terdakwa lalu sambil marah-marah.
Terdakwa mencabut mandau dari kumpangnya menggunakan tangan kanannya lalu mendekati korban Sugianto setelahnya dan memegang kerah baju sambil berkata ‘kamu biang keladi, saya bunuh kamu, saya potong leher kamu’. Untungnya saat itu ada polisi yang melerai.
Kemudian terdakwa melepaskan genggamannya dari kerah baju korban, akibat perbuatan dari terdakwa, Sugianto mengalami rasa trauma dan melaporkan ke Polisi hingga dijadikan sebagai tersangka. (ang/fm)