Konsultasi Publik Identifikasi NKT-SKT Terintegrasi

Konsultasi Publik Identifikasi NKT-SKT Terintegrasi
UPT KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir bersama PT. Baratama Putra Perkasa

SAMPIT – Unit Pelaksana Teknis atau UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mentaya Tengah Seruyan Hilir menggelar konsultasi publik identifikasi Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dan Stok Karbon Tinggi (SKT) terintegrasi.

Konsultasi publik studi identifikasi kawasan NKT dan SKT terpadu dilaksanakan terhadap dua perusahaan pada areal izin usaha pengelolaan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI) yakni PT. Baratama Putra Perkasa Kabupaten Seruyan dan PT. Siemon Agro Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kepala UPT KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir Abdul Rahman Hakim mengatakan bahwa areal IUPHHK-HTI kedua perusahaan tersebut berada di dalam wilayah kelola UPT KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir, khususnya di Unit XXVII.

“Pengelolaan yang dilakukan oleh PT. Baratama Putra Perkasa maupun PT. Siemon Agro bersinggungan langsung dengan sumber daya alam terutama hutan yang didalamnya terdapat keanekaragaman hayati, jasa ekosistem dan juga sosial budaya masyarakat,” kata Abdul.

Dalam upaya untuk mempertahankan nilai penting dari keanekaragaman hayati, jasa ekosistem dan sosial budaya yang berada di dalam dan sekitar arealnya kedua perusahaan tersebut melakukan kajian NKT dan SKT terpadu. “Hal ini tentu untuk menjaga dari prinsip keberlanjutan baik itu keberlanjutan produksi lingkungan maupun sosial ekonomi,” tambahnya.

Baca Juga :  PPLIPI Kotim Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Pihaknya menyambut baik kegiatan konsultasi publik identifikasi NKT-SKT kedua perusahaan tersebut dengan menunjuk tim indepeden, yakni konsultan kehutanan dan lingkungan. Karena hal itu sangat penting untuk dokumen masyarakat kedepan.

Konsultasi publik tersebut digelar baik secara offline maupun melalui zoom meeting juga dihadiri dari konsultan kehutanan dan lingkungan PT. Meganesia Tirta Foresta. Disampaikannya dengan arah pengelolaan yang tepat, maka secara otomatis akan mengurangi potensi ancaman di masa yang akan datang. Sehingga pada akhirnya nilai-nilai positif dari keanekaragaman hayati, jasa ekosistem dan sosial budaya dapat tetap terjaga di areal kawasan hutan.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *