“Dari hasil studi identifikasi tersebut, dokumennya dapat menjadi acuan bagi masyarakat. Karena masyarakat tahu dimana saja kegiatan konservasinya, flora dan fauna, serta ekosistem gambut yang tidak boleh digarap oleh pihak perusahaan,” tambahnya.
Pada dokumen hasil studi identifikasi juga tergambarkan situs budaya yang bisa dikembangkan oleh masyarakat. Bahkan hutan yang memang memiliki flora dan fauna dilindungi, tertera di dokumen tersebut. Sehingga bisa terus dijaga tanpa ada kerusakan.
Perusahan sendiri akan memiliki data lengkap tentang keberadaan NKT-SKT di dalam atau sekitar areal kelolanya. Sehingga unit manajemen dapat menerapkan mekanisme pengelolaan yang tepat pada areal tersebut.
Sementara itu luasan kelola KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir Unit XXVIII mempunyai luas wilayah seluas 144.504 hektare. Dan terdapat IUPHHK HTI sebanyak 4 unit izin. Dari luasan tersebut, PT. Siemon Agro yang bergerak di bidang penanaman pohon akasia, memiliki areal kurang lebih seluas 10.164 hektare, semuanya berada di wilayah Kotim. Sedangkan PT. Baratama Putra Perkasa memiliki luas areal kurang lebih seluas 36.100 hektare. Areal tersebut berada pada fungsi kawasan Hutan Produksi (HP) di wilayah Seruyan dan Kotim. (yn/soc/fm)