Kotim Bebaskan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Jangan Sampai Terlewat, Catat Tanggal Pelaksanaannya

pajak kendaraan
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor

“Kami juga mengajak masyarakat Kotim yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor untuk memanfaatkan ketentuan atas pembebasan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administratif berupa denda,” demikian Halikinnor.

Kepala UPT PPD Samsat Kotim Rachman S membenarkan program pembebasan tunggakan dan denda PKB atau yang biasa disebut pemutihan. Hal ini untuk mendorong masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk mau membayar pajak tanpa khawatir akan tunggakan maupun denda.

Bacaan Lainnya

“Iya benar, pajak dipungut 1 tahun tanpa denda dan mutasi plat luar daerah nol pajak, kebijakan ini berlaku di layanan Samsat se-Kalteng,” ujarnya.

Namun, ia menjelaskan pemutihan tersebut hanya meliputi pembebasan denda PKB, pokok pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II), bea balik nama mutasi kendaraan dari luar provinsi dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Pemilihan Ketua DAD Batara Buntu, Agustiar Minta Kesampingkan Ego

Sementara itu, masyarakat tetap diwajibkan membayar sejumlah kewajiban, di antaranya pokok SWDKLLJ, bea balik nama atau mutasi kendaraan bermotor dan sejumlah biaya administratif, yakni BPKB, STNK dan plat nomor. (ant/sla)



Pos terkait