Selain dugaan pelanggaran TSM, Pemohon juga mengaku telah melaporkan kepada Bawaslu Kalteng terkait pelanggaran alat peraga kampanye (APK) dan spanduk Dinas PUPR Kotim.
”Tanda bukti penyampaian laporan nomor 2 dan seterusnya terkait pelanggaran alat peraga kampanye status dihentikan dengan alasan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” kata Anwar Sadat.
Dari dalil-dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi dalam petitumnya agar membatalkan Keputusan KPU Kotim Nomor 1428 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.
Kemudian, meminta Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait, yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotim nomor urut 1 atas nama Halikinnor dan Irawati.
Dalam petitumnya pula, Pemohon mengajukan agar Majelis memerintahkan KPU Kotim melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kotim.
”Memerintahkan kepada KPU Kotim untuk melaksanakan pemungutan suara ulang selambat-lambatnya 60 hari kerja sejak putusan diucapkan,” kata Kuasa Hukum Pemohon. (hgn/ign)