Di samping itu, dalam pelaksanaan pemilihan di kemudian hari, diperlukan pembinaan berkelanjutan dari kepala daerah agar pelanggaran netralitas ASN dan kades tidak terjadi lagi. Hal itu mengingat di masa Pilkada 2020 masih saja ada ASN dan kades yang melakukan tindak pelanggaran.
”Dilihat dari sisi aturan kampanye, ke depannya juga harus lebih spesifik disertai sanksinya agar penegakan hukum pemilu dapat menjadi lebih jelas,” katanya.
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, evaluasi Pilkada 2020 bertujuan untuk memberikan masukan dalam setiap tahapan pilkada serta menjadi bagian dari bahan perbaikan menyongsong Pemilu 2024.
”KPU ingin memberikan yang terbaik dalam setiap pelaksanaanya, sehingga nanti dengan adanya evaluasi ini diharapkan pemilu 2024 bisa berjalan lebih baik,” kata Siti Fathonah.
Siti menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi catatan KPU, seperti penerapan sosialisasi yang diharapkan ke depan bisa lebih menyeluruh dengan memanfaatkan teknologi.
Di sisi lain, KPU Kotim menyadari di Disdukcapil perlu kerja sama dengan Kemendagri terkait aturan pemuktahiran data agar berkolerasi dengan data kependudukan.
”Dilhat dari DPT terakhir disanding DP4, ada yang sudah kami masukan dalam data tidak memenuhi syarat (TMS), ternyata dalam DP4 masih muncul. Harapan kami, pemutakhiran data pemilih berkolerasi atau sinkron dengan daftar kependudukan,” katanya.
Siti juga memberikan masukan kepada Bawaslu Kotim agar lebih menyosialisasikan temuan pelanggaran selama pilkada dan hal-hal apa saja yang dilarang dan dibolehkan. Dengan demikian, publik dan calon kontestan lebih mengetahui.
Pelaksanaan PSU juga menjadi catatan tersendiri bagi jajaran KPU. Dari 894 TPS, terdapat dua TPS yang melaksanakan PSU. ”Ini jadi catatan tersendiri bagi kami dan kita semua untuk memahami regulasi yang ada. Meskipun dari 894 TPS itu kurang dari 1 persen yang melaksanakan PSU. Ke depan, semoga di pemilihan 2024 hal itu tidak terulang kembali,” tandasnya. (hgn/ign)