SAMPIT – Keharmonisan hubungan kemitraan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan koperasi plasma akan buyar apabila terjadi pelanggaran kesepakatan kerja sama. Seperti yang terjadi antara PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK) dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Alam, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Cerita bermula di tahun 2007 silam, ketika PT SISK dan Koperasi Sumber Alam bersepakat melakukan hubungan kerja sama pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit.
Kerja sama itu tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja sama (SPK) Nomor: 48, tertanggal 29 Januari 2007 yang ditandatangani notaris. Kesepakatan berlaku dengan jangka waktu 60 tahun dari usia tanaman produktif.
Areal kerja sama kemitraan PT SISK dengan Koperasi Sumber Alam berada di dalam Izin Lokasi Nomor: 177.460.42 tertanggal 31 Januari 2005 dengan luasan 1.002 hektare.
Kesepakatan kemitraan pengelolaan lahan kelapa sawit tersebut juga dituangkan dalam legalitas Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor: 525.26/817/XII/EKBANG/2007, tertanggal 17 Desember 2007.
”Selama beberapa tahun kami sepakat kerja sama dengan koperasi dan pihak perusahaan telah memberikan hasil kepada koperasi dari pengelolaan kebun kelapa sawit. Namun, tanpa sepengetahuan PT SISK, pihak koperasi secara sepihak membangun kerja sama lagi pada areal yang sama dengan perusahaan lain untuk kepentingan pertambangan batu bara,” kata Hendryan Keremata, Humas PT SISK.
Pada April 2015, tanpa sepengetahuan PT SISK, PT WMGK melakukan kegiatan pertambangan batu bara di areal 40 hektare kebun Koperasi Sumber Alam yang notabene masih sah sesuai ”akad” SPK dengan PT SISK.
”Koperasi Sumber Alam telah melanggar kesepakatan kerja sama dengan PT SISK,” tegas Hendry.
Menurut Hendry, langkah awal upaya penyelesaian permasalahan tersebut dimulai pada 6 Mei 2015. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memfasilitasi rapat koordinasi antara PT SISK, PT WMGK, dan Koperasi Sumber Alam.
Dalam rapat lahir tiga poin keputusan, yakni kegiatan lapangan yang sudah terlanjur dilakukan PT WMGK di lahan 40 hektare tetap jalan tanpa ada keributan dan hambatan, PT SISK menghitung jumlah kerugian dengan koperasi dan nominalnya diketahui Pemda Kotim, serta ketiga pihak diminta duduk bersama membuat naskah kerja sama secara transparan dan akuntabel.
”PT SISK sangat menghargai dan menghormati keputusan rapat, tapi tetap merasa keberatan. Kami sebenarnya tidak ada masalah dengan PT WMGK, tapi kami hanya bermasalah dengan koperasi yang telah melanggar SPK (surat perjanjian kerja sama),” imbuh Hendry.
Lanjut cerita, pada 8 Mei 2015, menindaklanjuti hasil rapat koordinasi sebelumnya. Bupati Kotim mengirimkan surat dengan Nomor: 500/0915/Ek.SDA/V/2015. Isi surat terdapat tiga poin yang intinya semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban, kegiatan perusahaan tetap jalan dan menghitung jumlah yang dialami PT SISK.
Kembali tanpa sepengetahuan PT SISK, PT WMGK melakukan kegiatan perluasan pertambangan secara bertahap di luar areal 40 hektare yang telah ditetapkan dalam surat Bupati Kotim.
PT WMGK kembali menggarap lahan baru seluas 24,27 hektare di areal koperasi dan terhitung hingga 3 Juli 2021, ditambah dengan 40 hektare (sesuai surat Bupati Kotim), luasan areal pertambangan PT WMGK sudah mencapai 64,27 hektare.
Menurutnya, dalam kurun waktu tahun 2015 – 2021, ketiga pihak terus melakukan berbagai upaya koordinasi agar tidak melakukan kegiatan pertambangan melebihi luasan sebagaimana yang telah ditentukan Bupati Kotim.







