KUD Sumber Alam Ingkar Janji, PT SISK Tuntut Ganti Rugi

KUD Sumber Alam Ingkar Janji PT SISK Tuntut Ganti Rugi
MASIH SENGKETA: Alat berat hendak membuka areal pertambangan di lahan yang masih terikat kerja sama antara perkebunan kelapa sawit dengan koperasi. (Insert) Kawasan pertambangan batu bara bersebelahan dengan kebun sawit. (IST/RADAR SAMPIT)

”PT SISK sangat menghargai dan menghormati keputusan rapat, tapi tetap merasa keberatan. Kami sebenarnya tidak ada masalah dengan PT WMGK, tapi kami hanya bermasalah dengan koperasi yang telah melanggar SPK (surat perjanjian kerja sama),” imbuh Hendry.

Lanjut cerita, pada 8 Mei 2015, menindaklanjuti hasil rapat koordinasi sebelumnya. Bupati Kotim mengirimkan surat dengan Nomor: 500/0915/Ek.SDA/V/2015. Isi surat terdapat tiga poin yang intinya semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban, kegiatan perusahaan tetap jalan dan menghitung jumlah yang dialami PT SISK.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kembali tanpa sepengetahuan PT SISK, PT WMGK melakukan kegiatan perluasan pertambangan secara bertahap di luar areal 40 hektare yang telah ditetapkan dalam surat Bupati Kotim.

PT WMGK kembali menggarap lahan baru seluas 24,27 hektare di areal koperasi dan terhitung hingga 3 Juli 2021, ditambah dengan 40 hektare (sesuai surat Bupati Kotim), luasan areal pertambangan PT WMGK sudah mencapai 64,27 hektare.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Gelontorkan Rp9,2 Miliar Garap Jalan Jalur Pendidikan di Sampit

Menurutnya, dalam kurun waktu tahun 2015 – 2021, ketiga pihak terus melakukan berbagai upaya koordinasi agar tidak melakukan kegiatan pertambangan melebihi luasan sebagaimana yang telah ditentukan Bupati Kotim.

Karena mengabaikan keputusan rapat, pada 9 Juli 2021, PT SISK bersurat ke Bupati Kotim Nomor: SIS/01/VII/2021, perihal permohonan penghentian perluasan aktivitas tambang batubara WMGK.

”Pada 14 Juli 2021, Pemkab Kotim memfasilitasi pertemuan dan sampai saat ini belum ada notulen dari hasil rapat tersebut,” ujarnya.

Hendry menyebutkan, pada 24 Agustus 2021, Bupati Kotim mengirimkan surat ke koperasi Nomor 500/413/EK/VIII/2021 perihal tindak lanjut permohonan koperasi. Pemkab pada prinsipnya mendukung kegiatan koperasi untuk bekerja sama dengan PT WMGK di bidang pertambangan, di samping juga kerja sama yang telah terjalin dengan PT SISK sesuai ketentuan.

Agar kerja sama koperasi dengan PT WMGK dapat terjalin sesuai norma, sebaiknya pihak koperasi melakukan rapat anggota untuk membicarakan kerja sama dimaksud, sekaligus memenuhi AD/ART penambahan unit usaha koperasi di bidang pertambangan.



Pos terkait