KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menggeledah kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seruyan.
Penggeledahan dilakukan seksi penyidikan beserta auditor itu terkait korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Bedasarkan pantauan Radar Sampit, 8 orang dari Kejati Kalimantan Tengah yang dipimpin Kasi Penyidikan, Eko Nugroho memasuki kantor Bawaslu sekitar pukul 13.25 WIB untuk mengeledah sejumlah ruangan dan mengumpulkan barang bukti dugaan korupsi.
Tim Kejati Kalimantan Tengah didampingi Kejari Seruyan langsung mengeledah ruangan Koordinator Kesekratriatan Bawaslu Seruyan dan sejumlah ruangan lainnya.
“Jadi hari ini kami melakukan kegiatan yang diatur KUHAP dalam bentuk upaya paksa pengeledahan dan pemeriksaan,” kata Kasi Penyidik Kejati Kalteng, Eko Nugroho, Selasa (29/10/2024) siang.
Eko menyampaikan pengeledahan ini untuk memperkuat alat bukti khususnya dalam bentuk surat dan dokumen terkait para tersangka yang telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
“Sebelumnya kami sudah mendapatkan alat bukti yang cukup, tapi kami merasa perlu untuk melakukan pengeledahan lanjutan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan kali ini, Kejati Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 5 container box berisikan surat dan dokumen dan 1 buah kardus komputer.
Sebelumnya, ketiga tersangka yakni HI (45) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Bawaslu Seruyan, IWI (45) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH (33) selaku Staf Operator Keuangan, ditahan untuk 20 hari ke depan. (rdw/sla)