NANGA BULIK, radarsampit.com – Dua terdakwa kurir sabu ini hanya bisa pasrah saat mendengarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Nangabulik. Bukan upah yang didapat, mereka justru harus mendekam di penjara selama 8 tahun serta membayar denda Rp 1 Miliar subsider 1 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa I Taufik alias Upik bin Punalam dan terdakwa II Ibnu Abbas alias Iib bin Miswan tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” ujar Ketua Majelis Hakim Noor Ibni Hasanah.
Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Valentino Harry Parluhutan Manurung, telah menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 3 Miliar, subsider 1 tahun penjara.
“Kejadian berawal pada Selasa tanggal 08 November 2022 . Saat itu Mahlan (DPO) menghubungi terdakwa I Taufik untuk menawarkan mengantarkan barang ke Sampit dengan upah jalan Rp700 ribu, dan setelah kembali ke Pontianak akan diberi lagi Rp 1 juta. Taufik menyanggupi tawaran tersebut, lalu ia mengajak tetangga sebelah kosnya, Ibnu Abbas,” tutur Valentino.
Mereka kemudian menemui Mahlan di Alfamart untuk mengambil sepeda motor yang berisi “barang” kiriman dimaksud. Lalu merekapun berangkat ke Sampit. Saat di jalan Mahlan menelpon dan memberitahu bahwa isi barang di motor tersebut adalah Sabu.
Taufik sempat ketakutan saat mengetahui isi barang yang mereka bawa dan berniat kembali. Namun Mahlan mengancam jika ia kembali akan langsung tertangkap. Sehingga ia menyarankan agar terdakwa tetap melanjutkan perjalanan, dan menelponnya jika sudah sampai Sampit. Namun jika ada polisi barang tersebut agar langsung dibuang.
Ketakutan terdakwa ternyata terjadi. Pada Rabu tanggal 09 November 2022 dinihari di Jalan Trans Kalimantan KM. 18 Kelurahan Nanga Bulik, terdakwa melihat ada razia yang dilakukan Polisi.
Mengetahui hal tersebut terdakwa I dan terdakwa II terus melanjutkan perjalanan dan membuang bungkusan plastik warna hitam yang dibalut menggunakan lakban warna coklat yang berisi narkotika jenis sabu ke semak-semak di pinggir jalan sebelah kiri dari arah Kalbar menuju Nanga Bulik, sekitar 50 meter dari razia polisi.