Kurir Satu Ons Sabu Divonis Delapan Tahun Penjara

vonis kurir sabu
VONIS 8 TAHUN: Dua terdakwa kurir sabu Taufik dan Ibnu divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider  1 tahun penjara. (Istimewa)

“Tidak beberapa lama kemudian datang anggota yang mengintrogasi mereka. Setelah digeledah dan diinterogasi akhirnya mereka mengaku telah membuang bungkusan sabu tersebut. Hasil pencarian di semak-semak yang ditunjuk para terdakwa berhasil ditemukan bungkusan berisi sabu tersebut dengan berat  kotor 100,57 gram,” bebernya.

Diketahui pengiriman sabu dari Kalbar ke Kalteng menggunakan sepeda motor ini adalah modus baru untuk mengelabui petugas, karena biasanya dikirim menggunakan mobil.(mex/sla)

 

 



Baca Juga :  Tak Terkendali, Harga Cabai di Lamandau Meroket 

Pos terkait