Labih Binti: Ini Bukti BPN Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Ilustrasi sengketa lahan
Ilustrasi. (net)

Sebagai tindaklanjut pelaksanaan putusan MA, lanjutnya, BPN menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1956/KEP-02.600.13/XII/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Pembatalan Hak Atas Tanah atau Pembatalan Sertifikat atau Perubahan Data pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah dan atau Daftar Umum Lainnya terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 571/Pasir Putih  tanggal 29 Desember 2012, Surat Ukur Nomor 255/Pasir Putih/2012 tanggal 28 Desember 2012 dengan luasan 18.469 M2 atas nama Syahriansyah.

”Kami tidak memiliki kepentingan disitu. BPN hanya melaksanakan tugas sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tegasnya.(ang/ign)



Baca Juga :  Diduga Korsleting, Bangunan Lima Pintu di Panti Asuhan Annida Qolbu Hangus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *