Terdakwa melakukan perbuatannya pada 7 Juli 2021 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan CR 99/100 kawasan PT Sapta Karya Damai, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. (ang/fm)
Lagi Asyik Angkut Sawit Curian ke Pikap, Maling Ini Kepergok
