Lebih dari 10 Orang Ditetapkan Tersangka atas Kasus Pungli Rutan KPK

ott ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, radarsampit.com – KPK pastikan serius dalam penanganan pungutan liar di Rutan KPK yang dilakukan puluhan pegawainya. Sudah ada lebih dari 10 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka.

Koalisi masyarakat anti korupsi meminta KPK tak tebang pilih dalam penganan itu, sekaligus segera ada proses pidana.

Bacaan Lainnya

“Kami tegaskan persoalan ini bukan berhenti di etik saja. Ada proses lain seperti sanksi disiplin dan pidana,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih kemarin. Sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK adalah awal dari keberlanjutan kasus ini.

Putusan sidang etik Dewas pada Kamis (15/2/2024) menjatuhkan sanksi berat kepada 78 pegawai KPK yang melanggar. Mereka diminta untuk meminta maaf ke publik terkait perilakunya. Dewas juga merekomendasikan ke kepegawaian KPK agar puluhan pegawai itu diproses secara disipilin.

Baca Juga :  Setelah Mengamankan ASN dan Pegawai Bank, KPK Panggil Bupati untuk Diperiksa

Ali menyebut, rekomendasi Dewas itu lah yang membuat KPK sekarang berproses. Misalnya soal pelanggaran dispilin. Yang sanksinya bisa berujung ke pemecatan.

Bahkan, tak hanya itu, KPK juga sedang menyeret puluhan pegawai lancung tersebut ke perkara hukum. Yang saat ini prosesnya dalam tahap penyidikan.

“Di mana yang kita tahu pada tahapan ini sudah ada calon yang ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya. Saat ini, sudah ada lebih dari 10 pegawai yang terlibat pungli tersebut menyandang status sebagai tersangka. Namun, Ali belum mau merinci siapa saja yang berstatus tersangka kemarin.

Ali menyebut, tak semua mereka yang diperiksa dalam perkara ini bisa berujung ke perkara pidana. Misalnya soal ada atasan yang tidak melanggar hukum atau menerima uang, namun dia lalai dengan tugas pegawasan pegawainya di Rutan.

Baca Juga :  Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bantah Terima Uang Korupsi Anak Buahnya

Ali berharap publik memahami perkara ini secara klir. Sebab, dia melihat seolah-olah mereka yang melanggar aturan itu hanya dikenakan sanksi etik. Padahal proses sanksi disiplin bahkan pidana sedang berproses saat ini di KPK. “Perkara ini bukan hanya berhenti di etik,” katanya.

Peneliti Indonesia Corruption Wacth (ICW) Diky Anandya mengatakan sanksi hanya minta maaf adalah dampak buruk dari revisi UU KPK. Ini lantaran kepegawaian KPK kini tak lagi mandiri dan harus mengikuti perundangan ASN. Lantaran pegawai KPK berstatus ASN.



Pos terkait