ICW mendorong agar Dewas segera berkoordinasi dengan inspektorat KPK. Dan semua pegawai yang terlibat dalam kasus ini segera dipecat. Ini sesuai dengan pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. Dimana hukuman yang dapat diberikan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP tersebut adalah pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
“Kami juga mendorong agar segera ada proses pemidanaan,” katanya.
Sebab, sebagaimana diketahui, bahwa proses penanganan perkara oleh KPK terhadap pegawainya sendiri ini sangatlah lamban. Ini bisa dilihat kasus pungli yang sebenarnya telah dilaporkan oleh Dewas pada Mei 2023 lalu. Namun hinggat saat ini, KPK tak kunjung mengumumkan nama-nama tersangka.
Sementara itu, kemarin KPK juga telah bersiap menyeret Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama dua bawahannya bakal segera diadili terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi. Tim Jaksa KPK telah mengirimkan bekas perkara SYL ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, kemarin.
Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan itu. Jaksa mendakwa SYL Cs dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 Miliar. Kini KPK sedang menunggu jadwal persidangan itu dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (elo/jpg)