Legislator Palangka Raya Usulkan Pemkot Abaikan Program Kemendagri yang Ini

banmus dprd kota
BANMUS: Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf memimpin Banmus di ruang rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (2/2). (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat lanjutan dengan Pemerintah Kota Palangka Raya, sembari menyusun rangka jadwal kegiatan DPRD Kota Palangka Raya masa persidangan II tahun sidang 2022/2023, di ruang rapat komisi DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (2/2).

Pada pertemuan itu, salah satu topik pembahasannya mengenai surat dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) program baru tahun 2023, yaitu sipd.ri dengan maksud gabungan dari aplikasi SIPD yang saat ini.

Bacaan Lainnya

Program baru tersebut memiliki kelebihan, salah satunya Pemerintah Pusat lebih mudah mengontrol pemerintah daerah mengenai penggunaan anggaran. Kekurangannya, otonomi daerah diatur dilakukan penyesuaian secara baku.

Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf mengatakan, dia telah memberikan pendapat kepada Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin untuk mempertimbangkan pengaplikasian program baru tersebut secara matang.

Baca Juga :  PAW Anggota DPRD Kian Tak Jelas, Mandek di Gubernur Kalteng

Menurutnya, menimbang saat ini Kota Palangka Raya menggunakan sipd.kemendagri. go.id dari tahun 2020, program tersebut belum berjalan maksimal. Dia menilai program dengan dalih penyediaan data, informasi pembangunan daerah, penyusunan, perencanaan, pengadilan, dan evaluasi pembangunan secara elektronik berjangka nasional belum efektif seratus persen manfaatnya. Sebaliknya, memperumit pembangunan Kota Cantik.

”Saya ingin terkait  program tersebut dilakukan pengecualian agar tidak menghambat program yang ada. Saya juga sampaikan ke Pak Wali, yang memilihnya adalah masyarakat Kalimantan Tengah, bukan Kemendagri. Jadi, hal-hal yang sekiranya menyusahkan atau memperlambat pembangunan dibuatkan saja pengecualian,” ucapnya, Kamis (2/2).

Wahid juga mengutarakan pendapatnya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu. ”Kita mendapatkan rating A di Kemendagri. Tapi pengaplikasian menjalankan sistem tersebut di Pemerintah Kota Palangka Raya mandek. Terlambat semua,” tegasnya. (ewa/ign)



Pos terkait