Ingat ya! jadwal libur di atas hanya berlaku bagi pegawai pemerintah, ASN dan BUMN. Lalu, bagaimana dengan karyawan swasta?
Menteri ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menambahkan, bahwa hari libur untuk pegawai atau karyawan swasta bersifat fakultatif, alias bersifat tidak wajib.
Yang artinya, keputusan terkait penambahan atau pengurangan hari libur tersebut sesuai kebijakan masing-masing
Dan karena bersifat fakultatif, tentunya karyawan juga bisa mengambil jatah cutinya dengan mengurangi hak cuti tahunannya.
Dengan penetapan jadwal cuti bersama ini, semoga kita dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri tahun ini dengan lancar, lebih meriah dan berkualitas bersama keluarga tercinta. Selamat Hari Raya Idulfitri, mohon maaf lahir dan batin! (*)