Maling Bobol Toko, Sikat Puluhan Slop Rokok dan Uang Tunai

Kasus Mulai Disidangkan di Pengadilan Nanga Bulik

maling rokok
DOKUMEN/RADAR SAMPIT MALING : Kepolisian Resor (Polres) Lamandau ketika mengadakan gelar perkara kasus pencurian rokok dengan menghadirkan dua pelaku, beberapa waktu lalu.

NANGA BULIK, Radarsampit.com – Kasus pembobolan toko dan pencurian rokok mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (17/5). Dua terdakwa, Moch Saet dan Angwari dihadirkan dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nanga Bulik Erikson Siregar saat membacakan dakwaan, aksi kejahatan kedua terdakwa dilakukan pada Kamis, 9 Februari 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Berawal, kedua terdakwa dari Kalimantan Barat mengendarai sepeda motor dan tiba di kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Pada tanggal 10 Februari 2023, mereka menginap di losmen Pak John dan berkeliling di wilayah kota  Nanga Bulik, hingga akhirnya  sampai di toko ANA milik saksi Eddy dan Heni yang menjual sembako.

Keduanya melakukan pengintaian dan memeriksa keadaan sekitar warung, setelah itu kembali ke penginapan dan merencanakan pencurian di toko ANA.

Selanjutnya pada Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 WIB mereka berangkat dari penginapan menuju toko ANA. Keduanya lalu  menyembunyikan kendaraan dan berjalan memutar trotoar lalu masuk melalui bagian bagasi toko ANA.

Baca Juga :  DPD Partai Perindo Lamandau Daftarkan 24 Bacaleg

Satu terdakwa bertugas memutar arah CCTV ke arah atas toko agar tidak ketahuan oleh pemilik dan terdakwa lainnya bertugas mematikan lampu toko bagian depan.

Setelah CCTV diputar dan lampu dimatikan, kemudian satu terdakwa memanjat pagar toko dan memanjat tumpukan kardus untuk masuk ke dalam toko.

Berada di dalam toko, satu terdakwa mengikat dari luar pintu ruang tamu menggunakan tali plastik yang berada di pintu agar tidak ada yang masuk dari dalam rumah.

Setelah pintu dikunci, terdakwa masuk ke dalam toko dengan memanjat melalui tumpukan barang dan turun menuju meja kasir lalu mengambil uang sebesar Rp 3 juta  dari dalam laci meja kasir.

Terdakwa pergi ke arah jendela samping belakang toko yang tertutup kardus lalu menggeser kardus tersebut agar jendela bisa terbuka dari dalam.

Lalu terdakwa pergi ke tempat penyimpanan rokok yang digembok dan dirusak menggunakan besi linggis, berhasil dibuka lalu mengambil puluhan slop rokok beragam merek dan mengeluarkan melalui jendela samping belakang dan memberikan kepada temannya yang sudah menunggu di luar jendela.

Pos terkait