Rokok curian itu kemudian disembunyikan di semak-semak dekat jembatan arah ke Kujan, lalu mereka pulang ke penginapan. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB keluar dari penginapan untuk mengambil rokok yang disembunyikan.
Dan mengeluarkan rokok dari dalam karung untuk dipindah ke dalam kardus kemudian terdakwa menutup kardus dengan lakban agar terlihat rapi.
Keesokan harinya saat bangun tidur, pemilik toko langsung kaget karena pintu toko tidak dapat terbuka, korban merasa curiga dan membuka paksa pintu toko.
Korban keluar dari pintu samping lalu memeriksa CCTV toko dan gudang penyimpanan rokok, korban melihat pintu gudang sudah terbuka dengan posisi gembok rusak, dan sebagian rokok yang disimpan dalam gudang tersebut sudah hilang.
Saksi EDDY dan HENI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau.
Hasil penyelidikan polisi berhasil melacak para pelaku berada di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kemudian tanggal 27 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku beserta dengan barang bukti.
“Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 46.280.000,” sebut jaksa menutup pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim. (mex/fm)