Maling Brutal!!! Dinding Dibongkar, lalu Gasak Senapan Angin dan Speaker

maling
DITANGKAP: Yeldi (28), warga asal Kecamatan Cempaga, ini dijebloskan ke dalam jeruji besi penjara karena mencuri di rumah warga, Sabtu (17/9) lalu. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Parenggean meringkus seorang pencuri yang beraksi di sebuah rumah warga di Desa Mekar Sari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolsek Iptu Akhmad Syaiful Rizal mengatakan, pelaku yang diamankan adalah Yeldi (28), warga Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kotim. Dia melakukan aksi pencurian dengan pemberatan pada Senin (12/9) lalu.

Bacaan Lainnya

”Pelaku kami amankan Sabtu (17/9) lalu. Dari tangannya, sejumlah barang bukti hasil kejahatan kami sita,” kata Rizal, Minggu (18/9).

Dia melanjutkan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan Petrus (27), yang mengaku menjadi korban pencurian. Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengamankan pelaku.

”Pelaku mencuri dengan cara membobol dinding rumah korban, lalu mencuri sejumlah barang beharga. Saat kejadian, korban tidak ada di rumah,” ujarnya.

Baca Juga :  Waspada! Maling Modus Mutilasi Motor Beraksi

Adapun barang bukti yang disita, yakni senapan angin dan speaker. ”Saat ini yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ujarnya. (sir/ign)

Pos terkait