”Kami tetap mengajukan perpanjangan masa kontrak setiap lima tahun sekali. Nanti kita akan lihat, PPPK yang lulus tahap satu akan diangkat awal Maret 2025. Apakah ada perpanjangan masa kontrak atau kalau memungkinkan masa kerja sampai batas usia pensiun,” ujarnya.
Dia menyadari, pengangkatan pegawai masih diperlukan untuk memenuhi sumber daya manusia terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
”Apabila pembatasan masa kontrak kerja itu ditiadakan, evaluasi kinerja akan tetap dilakukan sama semua pegawai termasuk PNS dengan memberikan penilaian setiap bulan,” ujarnya.
Evaluasi kinerja, lanjut Kamaruddin, juga menjadi dasar nilai pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan dasar PPPK mengajukkan perpanjangan kontrak kerja yang menjadi syarat mutlak.
”Setiap pegawai harus memiliki kinerja yang baik yang dibuktikan dengan cara melakukan evaluasi terhadap kinerjanya. Kalau kinerjanya tidak baik bahkan sampai melakukan pelanggaran, sebelum habis masa kontrak kerjanya, pegawai yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pemutusan kerja dan secara otomatis kontrak tidak diperpanjang,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, berkaitan dengan rasionalisasi anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen yang berlaku mulai tahun 2027, sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat agar tetap harus ditaati dan diharapkan tidak mempengaruhi penurunan kualitas kerja.
”Kami berharap pegawai yang sudah diangkat sebagai ASN maupun non-ASN bisa terus menunjukkan kinerja terbaiknya. Menuju tahun 2027 itu, harapannya anggaran belanja pegawai salah satunya TPP tidak melebihi 30 persen dari total belanja APBD. Namun, apabila kemampuan keuangan daerah tersedia maka memungkinkan TPP lebih dari 30 persen,” katanya. (hgn/ign)